Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PN Sbr ROPIAH BINTI DAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat 40
Pemohon
NoNama
1ROPIAH BINTI DAMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1) Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2) Menetapkan data diri Pemohon yang benar adalah nama ROPIAH , lahir di Cirebon, tanggal 13-10-1994  anak sah dari suami istri Bapak  Daman dan Ibu Jabidi, bersesuaian dengan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Nomor: 3209255310940002, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3209252010200001, Akta Kelahiran Nomor: 20543/TP.III/2009 Tertanggal 23 Nopember 2009, Ijazah SDN 2 Karanganyar Panguragan Nomor :DN-02 Dd 0230034 Tertanggal 2 Juni 2007, Ijazah SMPN 1 Panguragan Cirebon Nomor:DN-02 DI 0152779 Tertanggal 7 Mei 2010, Ijazah SMA Plus NU Panguragan Cirebon Nomor:DN-02 Ma 0058048 Tertanggal 24 Mei 2013, Akta Cerai Nomor: 0806/AC/2025/PA.Sbr tanggal 20 Februari 2025;
3) Menetapkan Pemohon adalah orang yang sama dengan nama ROPIAH , lahir di Cirebon, tanggal 13-10-1990, sebagaimana dalam Paspor Nomor : AS 945501 Yang dikeluarkan Oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Bogor Tertanggal 6 Februari 2014 dan Paspor Nomor : AU220848 Yang dikeluarkan Oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Cirebon Tertanggal 19 Februari 2018;
4) Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak