| Dakwaan |
Primair
--------- Bahwa Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI bersama-sama dengan ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO), pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di jalan Bypass Bunder, Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------
- Bahwa pada hari Kamis tangal 18 Desember 2025 sekira pukul 18.15 WIB, Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI bersama ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) yang sedang berada di Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pergi ke jalan Bypass Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih milik ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO), dengan posisi ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) mengendarai sepeda motor dan membonceng Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI yang sudah menyiapkan dan membawa sebilah golok dengan maksud mencari “sasaran” (mengambil kendaraan milik orang lain) di sekitar jalan tersebut;
- Bahwa selanjutnya setelah melewati pasar Tegal Gubug, Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI dan ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) melihat saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Adapun sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA yaitu jenis Honda Beat warna silver dengan plat nomor E-6316-HQ, nomor rangka : MH1JM9111LK, Nomor Mesin : JM91E13228669, oleh karena Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI dan ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) melihat saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA mengendarai sepeda motor seorang diri sehingga Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI dan ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) menjadikan saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA sebagai target untuk diambil sepeda motornya.
- Bahwa karena saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA telah dijadikan target untuk diambil sepeda motornya oleh Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI dan ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) maka Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI dan ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) terus mengikuti saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA sampai situasi sekitar dirasa aman dan sekira pukul 22.00 WIB pada saat berada di jalan Bypass Bunder, Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI dan ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) yang sudah merasa situasi disekitar aman sehingga langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA dan Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI mencabut kunci sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA yang menyebabkan mesin sepeda motor tersebut mati dan berhenti, selanjutnya setelah sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA berhenti, Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI langsung turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) dan berusaha mengambil sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA dengan cara mengayunkan golok yang telah disiapkan sebelumnya ke arah kepala saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA kurang lebih sebanyak 3 kali akan tetapi saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan sehingga sempat terjadi perkelahian dan tidak lama kemudian beberapa warga datang membantu saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA serta mengamankan Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI sedangkan ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI mengakibatkan saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.31/6311/XII/2025/RSUD.Awn, No. Rekam Medis: 1152720 tanggal 18 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Santi Elfiana Indahsari, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
- Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada dahi sisi kanan, kepala sisi kanan bagian depan dan luka terbuka pada punggung tangan kanan disertai putus urat otot akibat trauma tajam;
- Pada pemeriksaan pencitraan dengan computer tomografi kepala tampak gumpalan darah diantara kulit kepala dan tulang kepala pada bagian dahi kanan dan patah tulang kepala pada tulang dahi kanan (Hematome Subgaleal regio frontalis dextra dengan defect fracture os frontalis dextra) akibat trauma tajam;
- Pada korban dilakukan operasi perbaikan urat otot (repair tendon extensor digiti ke dua manus dexter), perawatan luka dan pemasangan gips.
-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat 2 Huruf a dan huruf d KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI bersama-sama dengan ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO), pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di jalan Bypass Bunder, Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tangal 18 Desember 2025 sekira pukul 18.15 WIB, Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI bersama ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) yang sedang berada di Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pergi ke jalan Bypass Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih milik ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO), dengan posisi ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) mengendarai sepeda motor dan membonceng Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI yang sudah menyiapkan dan membawa sebilah golok dengan maksud mencari “sasaran” (mengambil kendaraan milik orang lain) di sekitar jalan tersebut;
- Bahwa selanjutnya setelah melewati pasar Tegal Gubug, Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI dan ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) melihat saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Adapun sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA yaitu jenis Honda Beat warna silver dengan plat nomor E-6316-HQ, nomor rangka : MH1JM9111LK, Nomor Mesin : JM91E13228669, oleh karena Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI dan ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) melihat saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA mengendarai sepeda motor seorang diri sehingga Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI dan ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) menjadikan saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA sebagai target untuk diambil sepeda motornya.
- Bahwa karena saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA telah dijadikan target untuk diambil sepeda motornya oleh Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI dan ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) maka Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI dan ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) terus mengikuti saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA sampai situasi sekitar dirasa aman dan sekira pukul 22.00 WIB pada saat berada di jalan Bypass Bunder, Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI dan ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) yang sudah merasa situasi disekitar aman, langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA dan Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI mencabut kunci sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA yang menyebabkan mesin sepeda motor tersebut mati dan berhenti, selanjutnya setelah sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA berhenti, Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI langsung turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) dan berusaha mengambil sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA dengan cara mengayunkan golok yang telah disiapkan sebelumnya ke arah kepala saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA kurang lebih sebanyak 3 kali akan tetapi saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA tetap mempertahankan sepeda motor miliknya dengan cara melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan sehingga sempat terjadi perkelahian dan tidak lama kemudian beberapa warga datang membantu saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA serta mengamankan Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI sedangkan ENDI Als NANANG Als ALPIN (DPO) berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa KUMULFID Als KUMULPID Als KUKUL Bin SAMBISRI mengakibatkan saksi RIZKI ALFAZRI Bin TARYANA mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.31/6311/XII/2025/RSUD.Awn, No. Rekam Medis: 1152720 tanggal 18 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Santi Elfiana Indahsari, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
- Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada dahi sisi kanan, kepala sisi kanan bagian depan dan luka terbuka pada punggung tangan kanan disertai putus urat otot akibat trauma tajam;
- Pada pemeriksaan pencitraan dengan computer tomografi kepala tampak gumpalan darah diantara kulit kepala dan tulang kepala pada bagian dahi kanan dan patah tulang kepala pada tulang dahi kanan (Hematome Subgaleal regio frontalis dextra dengan defect fracture os frontalis dextra) akibat trauma tajam;
- Pada korban dilakukan operasi perbaikan urat otot (repair tendon extensor digiti ke dua manus dexter), perawatan luka dan pemasangan gips
-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 479 Ayat 2 Huruf a dan huruf d Jo Pasal 17 ayat 1 KUHP. ----------------------------------------------------- |