Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa RIDO MAULANA Bin SUMARDIANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan JNE Asem termasuk Desa Asem Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sumber, secara tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis corbek bergagang kayu panjang sekitar 144 cm yang tanpa dilengkapi surat-surat izin dari yang berwenang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 00.30 WIB terdakwa yang bergabung dalam kelompok “DETROYERS” bertemu Sdr. KEVIN bersama teman-temannya mengajak terdakwa untuk berkumpul di daerah Blok Once Desa Karangsembung dan Sdr. KEVIN mengatakan akan ada tawuran antara kelompok “DESTROYERS” dengan kelompok “PEMBANGKANG” setelah itu terdakwa meminta diantar pada Sdr. DINAR ke rumah temannya yang bernama Sdr. OMPONG untuk mengambil 1 (satu) buah senjata jenis corbek bergagang kayu dengan panjang sekitar 144 cm dan kembali berkumpul di daerah Blok Once Desa Karangsembung lalu terdakwa bersama teman-temannya pergi berkumpul di Tanggul Bobby daerah Desa Karangsembung yang saat itu di Tanggul Bobby sudah ada anak saksi MOHAMAD RAMDAN PRATAMA mengendarai sepeda motor Honda Supra warna merah dan juga membawa senjata tajam jenis celurit bergagang kain dengan panjang sekitar 80 cm. Selanjutnya sekitar jam 02.00 WIB terdakwa bersama dengan teman–teman lainnya berangkat menuju titik yang sudah ditentukan yaitu di jalan depan Perumahan Graha Keandra termasuk Desa Asem Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon. Adapun terdakwa saat itu dibonceng oleh anak saksi DENI KURNIAWAN menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam sambil membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis corbek bergagang kayu panjang sekitar 144 cm yang diselipkan di paha sebelah kiri yang dipegang oleh terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan ketika hendak sampai di jalan depan Perumahan Graha Keandra sekitar jam 02.30 WIB terdakwa dan teman–teman lainnya dikejar oleh pihak Kepolisian, membuat terdakwa bersama dengan anak saksi DENI KURNIAWAN berusaha kabur dengan cara berputar balik namun ketika hendak melarikan diri sepeda motor yang dikendarai anak saksi DENI URNIAWAN dan terdakwa ditabrak oleh pihak Kepolisian yang menyebabkan motor tersebut terjatuh membuat terdakwa dapat ditangkap ketika diperiksa pada terdakwa ditemukan kedapatan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis corbek bergagang kayu panjang sekitar 144 cm yang tanpa dilengkapi surat-surat izin dari pihak yang berwenang sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Kota Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951. --- |