Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Sbr 3.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
4.LYNA MARLIANA
ABDI SEPTIYONO Als ABI Bin KUAT YONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-757/M.2.29.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDI SEPTIYONO Als ABI Bin KUAT YONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa ABDI SEPTIYONO alias ABI bin KUAT YOWO, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 02.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Jatiseeng Kec Ciledug Kab Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa bersama dengan anak saksi Gilang berkumpul di sebuah Warung Madura bernama Toko Pasti dan berkumpul bersama yang lainnya dengan menyebut nama sebagai kelompok geng NIGHTMARE, saat berkumpul terdakwa meminta kepada anak saksi Gilang untuk mencari lawan perang konten selanjutnya anak saksi Gilang mendapatkan pesan mengajak untuk perang konten dari kelompok Pertigaan Ogah Mundur dan seluruh anggota geng NIGHTMARE menyetujui ajakan tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa bersama dengan anak saksi Gilang, anak saksi Moch Sidik, anak saksi Febriyanto yang merupakan anggota dari NIGHTMARE menuju ke tempat lokasi yaitu di jembatan depan perumahan Lavanda di Blok Makmur RT 001 RW 002 Desa Arjawinangun Kabupaten Cirebon kemudian saksi Jaelani membawa 7 (tujuh) buah senjata tajam yang seluruhnya disimpan di rumah terdakwa, sekitar pukul 02.30 WiB kelompok NIGHTMARE mengetahui kelompok Pertigaan Ogah Mundur menuju ke lokasi yang telah ditentukan, selanjutnya terdakwa membawa 7 (tujuh) senjata tajam yang disimpan di rumah terdakwa menuju jembatan depan perumahan Lavanda di Blok Makmur RT 001 RW 002 Desa Arjawinangun Kabupaten Cirebon dan tidak lama kemudian terjadi tawuran antara kelompok NIGHTMARE dengan kelompok Pertigaan Ogah Mundur sekitar 10 menit setelah terjadi tawuran datang pihak Kepolisian untuk melerai tawuran tersebut kemudian 7 (tujuh) senjata tajam tersebut oleh terdakwa disimpan di pinggir jalan samping rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan senjata tajam tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang       

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya