INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 20/Pdt.Bth/2025/PN Sbr | Marisa Ulfah | 1.Prisca Banon Sriwulan 2.Eko Agus Prabowo | Pengiriman Berkas Banding | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.Bth/2025/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 20 | ||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI  - Mengabulkan Provisi Pelawan untuk seluruhnya ; - Menangguhkan pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1 A Penetapan Sita Eksekusi Nomor  5  /Pdt.P. Sita. Eks/2025/PN. Sbr.  Tentang Teguran ( Aanmaning) ,  yang melaksanakan /menjalankan isi putusan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 13/Pdt.G/2023/PN.Sbr., tanggal 24 Agustus 2023, jo.  Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/PDT/2023/PT.BDG., tanggal 16 November 2023, jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3733  K.Pdt/2024  ., tanggal 18 September 2024. Sampai putusan dalam perkara perlawanan ini berkekuatan hukum tetap. DALAM POKOK PERKARA  1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Perlawanan dari Pelawan adalah tepat dan beralasan; 3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar ; 4. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 06 tertanggal  6  Juli 2020  yang di buat di hadapan Notaris (Turut Terlawan I ) sah memiliki kekuatan hukum mengikat ; 5. Menyatakan Pelawan memilik hak untuk membeli, melanjutkan transaksi jual beli dan menempati/menghuni obyek tersita ; 6. Menyatakan mengangkat Kembali (dibebaskan) dari sita jaminan sebagaimana Penetapan Sita Eksekusi Nomor  5  /Pdt.P. Sita. Eks/2025/PN. Sbr., yang melaksanakan /menjalankan isi putusan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 13/Pdt.G/2023/PN.Sbr., tanggal 24 Agustus 2023, jo.  Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/PDT/2023/PT.BDG., tanggal 16 November 2023, jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3733  K.Pdt/2024  ., tanggal 18 September 2024., Terhadap  sebidang Tanah seluas 357 M2 berikut Bangunan Rumah seluas 170 M2 yang merupakan gabungan dari Tanah yang telah Bersertifikat dengan ukuran masing-masing : a. Sertifikat Hak Milik  Nomor 2882/Desa Kertawinangun, seluas 153 M2. ; b. Sertifikat Hak Milik Nomor 2307/Desa Sutawinangun, seluas 131 M2 ; c. Sertifikat Hak milik Nomor 2397/Desa Sutawinangun, seluas 53 M2; d. Sertifikat Hak Milik Nomor 2306/Desa Sutawinangun, seluas 20 M2. 7. Menyatakan tidak sah dan mencabut Teguran Eksekusi (Aanmaning), Berita Acara Eksekusi (Aanmaning) , Penetapan Penyitaan Eksekusi, Berita Acara Penyitaan Eksekusi , Penetapan Penyitaan Jaminan, Berita Acara Penyitaan Jaminan, Penetapan Perintah Eksekusi Lelang, Berita Acara Eksekusi Lelang, Penetapan Penyerahan Hasil Lelang, dan Berita Acara Penyerahan Hasil Lelang dan/atau Penetapan, Pelaksanaan Pelelangan, dan Berita Acara apapun yang diterbitkan sehubungan dengan Penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.P. Sita. Eks/2025/PN. Sbr. Yang melaksanakan/ menjalankan isi Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 13/Pdt.G/2023/PN.Sbr., tanggal 24 Agustus 2023, jo.  Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/PDT/2023/PT.BDG., tanggal 16 November 2023, jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3733  K.Pdt/2024  ., tanggal 18 September 2024. Yang di letakan terhadap sebidang tanah dan bangunan  “Obyek Tersita” a quo ; 8. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan  untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara perlawanan ini ; 9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya dalam perkara ini . | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	