INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2026/PN Sbr | ANDY KUSUMAH | 1.KUSNAN 2.YADI CAHYADI SUPANDI SH 3.Dr. H. SUHARYADI, S.E., M.H. 4.EMON KOMARUDIN HAMDU 5.HENDRA CHANDRA SAPUTRA, S.H. 6.H. MUHAMAD IRSYAD, S.H., M.Si. 7.ENDO SUHENDRO 8.UMAR ALI SYAHABI 9.SUSI HERAWATI 10.SUGENG 11.JAJA SUHARJA 12.H. HENDI K. 13.S. RAHARJA 14.NENGSIH 15.ENDO SWANDA 16.ANNASIEM ARDJA 17.UFIK MIFTAHURROHMAN 18.M. FUADI 19.ABDURAHMAN SIDIK 20.ENTIS SUTISNA 21.IMAM PRAYOGI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
3. Menyatakan Batal Demi Hukum Akta MOU Kerjasama Antara Pemerintah Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon dengan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon Nomor 01 Tanggal 06 Januari 2022, Hari Kamis 06-01-2022 pukul 12.05 WIB telah menghadap kepada Turut Tergugat I KOMARUDIN S.H. dikabupaten Cirebon, Tuan OOM KOMARUDIN yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cikalahang dengan Tergugat Dr. SUHARYADI, S.E., M.H. selaku Direktur Utama PDAM TIRTA JATI berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 584.3/Kep.225-Rek/2021 Tanggal 21 Mei 2021 dengan ditanda tangani oleh Bupati Cirebon;
4. Menyatakan bahwa lahan pekarangan yang terletak di Blok Bojong Nomor Kohir C.648 Persil 144 Klas D.II dengan luas ± 4.840 m2 (empat ribu delapan ratus empat puluh meter persegi) yang dijadikan obyek dalam Akta MOU kerjasama Antara Pemerintah Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon dengan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon Nomor 01 Tanggal 06 Januari 2022 adalah milik ahli waris H. UU SUMINTA (Alm) Bin H. KADMIRA (Alm);
5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar hasil sewa tanah sumber mata air sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ditambah Rp. 958.000.000,- (sembilan ratus lima puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, ditambah dengan bunga sebesar 14 % (empat belas persen) per tahun terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini di Pengadilan Negeri Sumber, sampai dengan dibayar lunas kerugian tersebut;
6. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini di Pengadilan Negeri Sumber, sampai dengan dibayar lunas kerugian tersebut;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoobaar Bij Voorraad), meskipun ada bantahan, banding dan kasasi;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari manakala Para Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan dalam perkara ini;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.
Dan atau:
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
