Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Sbr PT. Yamakawa Rattan Industry SATORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat 17
Penggugat
NoNama
1PT. Yamakawa Rattan Industry
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bonar HR Manurung., S.H, M.KnPT. Yamakawa Rattan Industry
Tergugat
NoNama
1SATORI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.780.500.000,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 

2.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena tidak mengembalikan dan menguasai Tanpa Hak inventaris Milik Perusahaan berupa  Mobil MITSUBISHI Type Pajero Sport Tahun Pembuatan 2014 Nomor Mesin 4D56UCEX2439 dengan Nomor Polisi E 1856 LA, walaupun sudah diminta dan diberikan surat tegoran oleh PENGGUGAT.

3.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena mendirikan perusahaan CV. Satori Rattan Industry dengan kedudukan sebagai Sekutu Aktif dan Pengurus, dimana perusahaan tersebut bergerak dibidang yang sama dengan PT. Yamakawa Rattan Industry padahal TERGUGAT padahal TERGUGAT masih menjabat sebagai Direktur pada perusahaan PT Yamakawa Rattan Industry tersebut.

4.Menyatakan Surat Pengunduran Diri TERGUGAT yang diajukan melalui email tanggal 16 Desember 2018 dan berlaku Efektif per tanggal 24 Desember 2018, adalah sah dan mengikat menurut hukum.

5.Menyatakan bahwa PENGGUGAT tidak mempunyai kewajiban apapun kepada TERGUGAT sejak surat pengunduran dirinya tersebut berlaku efektif tanggal 24 Desember 2018 termasuk dan tidak terbatas kepada hanya pembayaran Upah TERGUGAT dan kerenanya membebaskan PENGGUGAT dari tanggungjawab apapun dari sejak berlakunya efektif Surat Pengunduran Diri TERGUGAT pada tanggal 24 Desember 2018

6.Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik inventaris Mobil MITSUBISHI Type Pajero Sport Tahun Pembuatan 2014 Nomor Mesin 4D56UCEX2439 dengan Nomor Polisi E 1856 LA

7.Menghukum TERGUGAT untuk menyelenggarakan pertanggungjawaban sebagai direktur sampai tanggal pengajuan surat Pengunduran diri nya berlaku efektif per tanggal 24 Desember 2018.

8.Menghukum TERGUGAT untuk segera mengembalikan Inventaris Perusahaan PENGGUGAT berupa  Mobil MITSUBISHI Type Pajero Sport Tahun Pembuatan 2014 Nomor Mesin 4D56UCEX2439 dengan Nomor Polisi E 1856 LA sejak Perkara ini diputuskan.

9.Menghukum TERGUGAT bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang diderita PENGGUGAT dan membayar sebagai berikut:

a.KERUGIAN MATERIL : 
Menghukum Tergugat karena menguasai Mobil MITSUBISHI Type Pajero Sport Tahun Pembuatan 2014 Nomor Mesin 4D56UCEX2439 dengan Nomor Polisi E 1856 LA dengan tanpa hak dan karenanya wajib membayar ganti rugi equivalen/Setara dengan apabila dimanfaatkan oleh Perusahaan sebagai Operasional dan atau dilakukan persewaan terhadap mobil sejenis, yaitu sebesar Rp. 15.000.000 perbulan, sehingga apabila dijumlahkan sejak tanggal Pengunduran diri TERGUGAT yang berlaku Efektif per tanggal. 24 Deember 2018 sampai Gugatan ini di putus pada Pengadilan Negeri Sumber adalah kurang lebih  6  tahun sama dengan 72 bulan sehingga keseluruhannya menjadi Rp. 15.000.000 x 72 bulan = Rp. 1.080.000.000,- (Satu milyar delapan puluh juta rupiah)

b.KERUGIAN IMMATERIL
Membayar kerugian immaterial berupa pembayaran biaya untuk mendapatkan tuntutan tersebut dalam gugatan ini yang besarnya ditentukan sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) .
Membayar Kerugian berupa denda minimal yang dikenakan kepada TERGUGAT karena melakukan pelanggran pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 26 Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)

10.Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap Mobil MITSUBISHI Type Pajero Sport Tahun Pembuatan 2014 Nomor Mesin 4D56UCEX2439 dengan Nomor Polisi E 1856 LA, 

11.Menghukum TERGUGAT bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang diderita PENGGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah ) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

12.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada bantahan, banding atau kasasi.

13.Mengukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak