Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan Identitas Pemohon SURWI, lahir di Cirebon pada tanggal 26-07-1977, Akta Kelahiran Nomor 474.1 / 6847, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3209046606770005, Kartu Keluarga Nomor 3209122003170007, dan Ijazah Sekolah Dasar yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, adalah orang yang sama dengan nama YANTI BINTI WARTONO , lahir di Cirebon pada tanggal 26-06-1977, sebagaimana dalam Paspor dengan nomor A8239325 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Blitar;
3.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |