| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa HASANUDIN Alias ROY Bin WARTANI pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2026 bertempat di Dusun Pahing RT. 012 RW. 004 Desa Barisan Kec. Losari Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa HASANUDIN alias ROY bin WARTANI menghubungi saksi ROY MELGI alias MELGI bin SUWARDI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) yang beralamat di Dusun Pahing RT. 012 RW. 004 Desa Barisan Kec. Losari Kab. Cirebon, melalui Chat WhatsApp, meminta kepada saksi ROY MELGI untuk mencarikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu Per 5. Tidak berselang lama saksi ROY MELGI memberitahu kepada terdakwa bahwa barang tersedia. Kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi ROY MELGI melalui aplikasi DANA sebagai pembayaran narkotika yang dipesan.
- Bahwa setelah pembayaran dikonfirmasi saksi ROY MELGI mengirimkan gambar peta (MAP) kepada terdakwa HASANUDIN alias ROY bin WARTANI, lalu terdakwa mendatangi lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dilapisi bungkus biscuit roma di daerah Kec. Losari, Kab. Cirebon, setelah mendapatkan narkotika tersebut kemudian terdakwa menyimpan di samping Jok Motor Honda PCX warna Hitam Nomor Polisi E 4275 OL lalu membawa narkotika tersebut untuk diserahkan kepada Sdr. WAWAN (DPS), dari setiap kali menjalankan perannya sebagai perantara jual beli narkotika tersebut, Terdakwa memperoleh uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika secara gratis (cuma-cuma) tanpa harus membayar.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika tersebut bukan merupakan yang pertama kali. Sebelumnya, pada hari Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di Panggang Sari, Kec. Losari, Kab. Cirebon, Terdakwa juga telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli narkotika dengan cara yang sama, yaitu menghubungi saksi ROY MELGI melalui WhatsApp, melakukan pembayaran sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan menerima 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dari saksi ROY MELGI. Dengan demikian Terdakwa telah menjadi perantara jual beli narkotika setidaknya 2 (dua) kali.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, saat Terdakwa sedang dalam perjalanan membawa narkotika menggunakan Motor Honda PCX warna Hitam Nomor Polisi E 4275 OL, saksi KRISWANDI dan saksi RINALDI selaku anggota Satuan Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap Terdakwa di pinggir jalan Kereta Api yang termasuk Desa Getrakmoyan, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon. Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilapisi bungkus Biskuit Roma, yang ditemukan di samping Jok Motor Honda PCX yang dibawa Terdakwa;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna silver beserta SIM Card, yang digunakan Terdakwa sebagai alat komunikasi dalam menjalankan peran sebagai perantara jual beli narkotika dengan saksi ROY MELGI alias MELGI bin SUWARDI;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda PCX warna Hitam Nomor Polisi E 4275 OL, yang digunakan Terdakwa sebagai sarana transportasi jual beli narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 34/13170/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditimbang dan ditandatangani NITA NOVIANTARI 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilapisi bungkus Biskuit Roma dengan hasil taksiran berat netto 4,87 (empat koma delapan tujuh) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1610/ NNF/ 2026 tanggal 30 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus biskuit “ROMA” warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8420 (empat koma delapam empat dua puluh) gram diberi nomor barang bukti 1170/2026/OF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa Terdakwa HASANUDIN Alias ROY Bin WARTANI pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2026 bertempat di sekitar wilayah Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa HASANUDIN alias ROY bin WARTANI menghubungi saksi ROY MELGI alias MELGI bin SUWARDI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) yang beralamat di Dusun Pahing RT. 012 RW. 004 Desa Barisan Kec. Losari Kab. Cirebon, melalui Chat WhatsApp, meminta kepada saksi ROY MELGI untuk mencarikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu Per 5. Tidak berselang lama saksi ROY MELGI memberitahu kepada terdakwa bahwa barang tersedia. Kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi ROY MELGI melalui aplikasi DANA sebagai pembayaran narkotika yang dipesan.
- Bahwa setelah pembayaran dikonfirmasi saksi ROY MELGI mengirimkan gambar peta (MAP) kepada terdakwa HASANUDIN alias ROY bin WARTANI, lalu terdakwa mendatangi lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dilapisi bungkus biscuit roma di daerah Kec. Losari, Kab. Cirebon, setelah mendapatkan narkotika tersebut kemudian terdakwa menyimpan di samping Jok Motor Honda PCX warna Hitam Nomor Polisi E 4275 OL lalu membawa narkotika tersebut untuk diserahkan kepada Sdr. WAWAN (DPS), dari setiap kali menjalankan perannya sebagai perantara jual beli narkotika tersebut, Terdakwa memperoleh uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika secara gratis (cuma-cuma) tanpa harus membayar.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika tersebut bukan merupakan yang pertama kali. Sebelumnya, pada hari Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di Panggang Sari, Kec. Losari, Kab. Cirebon, Terdakwa juga telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli narkotika dengan cara yang sama, yaitu menghubungi saksi ROY MELGI melalui WhatsApp, melakukan pembayaran sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan menerima 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dari saksi ROY MELGI. Dengan demikian Terdakwa telah menjadi perantara jual beli narkotika setidaknya 2 (dua) kali.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, saat Terdakwa sedang dalam perjalanan membawa narkotika menggunakan Motor Honda PCX warna Hitam Nomor Polisi E 4275 OL, saksi KRISWANDI dan saksi RINALDI selaku anggota Satuan Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap Terdakwa di pinggir jalan Kereta Api yang termasuk Desa Getrakmoyan, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon. Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilapisi bungkus Biskuit Roma, yang ditemukan di samping Jok Motor Honda PCX yang dibawa Terdakwa;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna silver beserta SIM Card, yang digunakan Terdakwa sebagai alat komunikasi dalam menjalankan peran sebagai perantara jual beli narkotika dengan saksi ROY MELGI alias MELGI bin SUWARDI;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda PCX warna Hitam Nomor Polisi E 4275 OL, yang digunakan Terdakwa sebagai sarana transportasi jual beli narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 34/13170/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditimbang dan ditandatangani NITA NOVIANTARI 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilapisi bungkus Biskuit Roma dengan hasil taksiran berat netto 4,87 (empat koma delapan tujuh) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1610/ NNF/ 2026 tanggal 30 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus biskuit “ROMA” warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8420 (empat koma delapam empat dua puluh) gram diberi nomor barang bukti 1170/2026/OF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------ |