Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA
2.FITRI AYU RESPANI
JEJEN SUDRAJAT Alias JEJEN Bin DURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1413/M.2.29.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEJEN SUDRAJAT Alias JEJEN Bin DURAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa JEJEN SUDRAJAT Alias JEJEN Bin DURAHMAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun 02 RT/RW 002/004 Desa Karangtengah Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutuu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di pinggir jalan tepatnya di daerah Pegambiran Kota Cirebon terdakwa JEJEN SUDRAJAT Alias JEJEN Bin DURAHMAN membeli barang sediaan farmasi jenis obat atau pil tramadol dan trihexyphenidyl dari AA (dalam pencarian) sebanyak 40 (empat puluh) tablet / 4 (empat) lempeng obat tramadol seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 40 (empat puluh) tablet / 4 (empat) lempeng obat trihexyphenidyl seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang nantinya untuk terdakwa jual kembali. Dari hasil penjualan tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan yaitu untuk obat tramadol dari per 10 (sepuluh) tablet / 1 (satu) lempeng sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sementara untuk pil trihexyphenidyl per 10 (sepuluh) tablet / 1 (satu) lempeng sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun 02 RT/RW 002/004 Desa Karangtengah Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon terdakwa menjual obat atau pil trihexyphenidyl kepada saksi JENI ARYA LESMANA Alias JENI Bin MISBA sebanyak 2 (dua) tablet seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun 02 RT/RW 002/004 Desa Karangtengah Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon terdakwa menjual barang berupa obat atau pil tramadol kepada saksi DENI JAENUDIN Alias DENI Bin MUHAMAD YUSUF (Alm) sebanyak 4 (empat) tablet seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 13.00 WIB saksi ATO HARYANTO, Amd dan saksi THOMAS ANDERA, S.H. yang merupakan Sat Res Narkoba Polresta Cirebon yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat melalui pelayanan call center polri 110 terkait adanya peredaran sediaan farmasi/obat keras bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun 02 RT/RW 002/004 Desa Karangtengah Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon yang diduga dilakukan oleh Terdakwa, kemudian saksi ATO HARYANTO, Amd dan saksi THOMAS ANDERA, S.H. menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa  dan ditemukan barang-barang berupa 36 (tiga puluh enam) tablet tramadol dan 30 (tiga puluh) tablet trihexyphenidyl yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna silver beserta simcardnya dan uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) milik terdakwa, kemudian barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Far, A.pt., 36 (tiga puluh enam) tablet tramadol dan 30 (tiga puluh) tablet trihexyphenidyl yang diperlihatkan kepadanya tergolong ke dalam obat keras dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin serta mempunyai seorang penanggung jawab yaitu Apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja Kefarmasian yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa JEJEN SUDRAJAT Alias JEJEN Bin DURAHMAN telah menjual/mengedarkan sediaan farmasi jenis obat-obatan tersebut tanpa memiliki keahlian/bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat-obatan tersebut.---------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 0940/NOF /2026 tanggal 25 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, A.pt. dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti Nomor 0675/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti Nomor 0676/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung Tramadol.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa JEJEN SUDRAJAT Alias JEJEN Bin DURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA 

 

----------- Bahwa terdakwa JEJEN SUDRAJAT Alias JEJEN Bin DURAHMAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun 02 RT/RW 002/004 Desa Karangtengah Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di pinggir jalan tepatnya di daerah Pegambiran Kota Cirebon terdakwa JEJEN SUDRAJAT Alias JEJEN Bin DURAHMAN membeli barang sediaan farmasi jenis obat atau pil tramadol dan trihexyphenidyl dari AA (dalam pencarian) sebanyak 40 (empat puluh) tablet / 4 (empat) lempeng obat tramadol seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 40 (empat puluh) tablet / 4 (empat) lempeng obat trihexyphenidyl seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang nantinya untuk terdakwa jual kembali. Dari hasil penjualan tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan yaitu untuk obat tramadol dari per 10 (sepuluh) tablet / 1 (satu) lempeng sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sementara untuk pil trihexyphenidyl per 10 (sepuluh) tablet / 1 (satu) lempeng sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun 02 RT/RW 002/004 Desa Karangtengah Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon terdakwa menjual obat atau pil trihexyphenidyl kepada saksi JENI ARYA LESMANA Alias JENI Bin MISBA sebanyak 2 (dua) tablet seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun 02 RT/RW 002/004 Desa Karangtengah Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon terdakwa menjual barang berupa obat atau pil tramadol kepada saksi DENI JAENUDIN Alias DENI Bin MUHAMAD YUSUF (Alm) sebanyak 4 (empat) tablet seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 13.00 WIB saksi ATO HARYANTO, Amd dan saksi THOMAS ANDERA, S.H. yang merupakan Sat Res Narkoba Polresta Cirebon yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat melalui pelayanan call center polri 110 terkait adanya peredaran sediaan farmasi / obat keras bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun 02 RT/RW 002/004 Desa Karangtengah Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon yang diduga dilakukan oleh Terdakwa, kemudian saksi ATO HARYANTO, Amd dan saksi THOMAS ANDERA, S.H. menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa  dan ditemukan barang-barang berupa 36 (tiga puluh enam) tablet tramadol dan 30 (tiga puluh) tablet trihexyphenidyl yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna silver beserta simcardnya dan uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) milik terdakwa, kemudian barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Far, A.pt., 36 (tiga puluh enam) tablet tramadol dan 30 (tiga puluh) tablet trihexyphenidyl yang diperlihatkan kepadanya tergolong ke dalam obat keras dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin serta mempunyai seorang penanggung jawab yaitu Apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja Kefarmasian yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa JEJEN SUDRAJAT Alias JEJEN Bin DURAHMAN telah menjual/mengedarkan sediaan farmasi jenis obat-obatan tersebut tanpa memiliki keahlian/bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat-obatan tersebut.---------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 0940 / NOF /2026 tanggal 25 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, A.pt. dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti Nomor 0675/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti Nomor 0676/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung Tramadol.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa JEJEN SUDRAJAT Alias JEJEN Bin DURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya