Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ASEP KURNIA
NURSALIM Als SALIM Bin ROBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4166/M.2.29.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURSALIM Als SALIM Bin ROBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa NURSALIM Als SALIM Bin ROBA pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat pada tanggal 7 Maret 2025, terdakwa membeli sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Berlan (Dpo). Terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Jaidin dan saksi Adli,  pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 yang mana terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan cara saksi Aldi datang ke rumah terdakwa, bahwa terdakwa sudah 2 (dua) tahun menjual sediaan farmasi tersebut, terdakwa mendapat keuntungan menjual sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lempeng atau per 10 (sepuluh) butir dan untuk sediaan farmasi jenis pil tramadol sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lempeng atau 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi Ato Haryanto bersama dengan Saksi Arif Nando dan team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan. Kemudian Saksi Ato Haryanto bersama team melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Dusun 1 Rt/Rw 01 Desa Jagapura Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti berupa 80 (delapan puluh) butir tramadol, 24 (dua puluh empat) butir obat Trihexyphenidyl yang masih dalam kemasan, 1 (satu) buah gunting kecil, uang hasil penjualan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek Infinix warna hitam beserta simcard. Kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan ditemukan di teras rumah terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di Kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 1796/NOF/2025 tanggal 17 April 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1073/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl, Barang Bukti dengan No. 1074/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut tramadol.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya