Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Sbr MUSLIKIN 1.Hj. NURLELA alias Hj. BASIRI
2.CARTIKA
3.KEPALA DESA JAGAPURA WETAN
4.CAMAT KECAMATAN GEGESIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUSLIKIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadang Sudarmawan S.H.,M.H.MUSLIKIN
Tergugat
NoNama
1Hj. NURLELA alias Hj. BASIRI
2CARTIKA
3KEPALA DESA JAGAPURA WETAN
4CAMAT KECAMATAN GEGESIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ------------------------------------------
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) ; ------------
3. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ; ---------------------
4. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik Sah atas Objek Tanah sebagaimana terurai dalam ; --------------------------------------------------------------------------------------
1) Akta Jual Beli Nomor : 594.4 / 566 / Kec / 1987 tanggal 22 Oktober 1987 sebidang tanah hak milik Persil No. 296 S.III Kohir No. 1610, Blok Susar seluas 660 m2 (Enam ratus enam puluh meter persegi), dengan batas-batas : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Utara : Tanah milik H. Patoni.
- Timur : Tanah milik H. Misut.
- Selatan : Tanah milik Bisayem.
- Barat : Solokan Desa.
Atas nama Pembeli : MUSLIKIN ; --------------------------------------------------------
2) Akta Jual Beli Nomor : 517/Kec.Gegesik/1990 tanggal 4 September 1990 sebidang tanah hak milik Persil No. 296 S.III Blok Susar Kohir No. 2589 seluas 610 m2 (Enam ratus sepuluh meter persegi), dengan batas-batas : --
- Utara : Tanah milik Muslikin.
- Timur : Tanah milik H. Misut.
- Selatan : Tanah milik Rasta.
- Barat : Tanah milik Rasta..  
- Atas nama Pembeli : MUSLIKIN ; ---------------------------------------------------
5. Menyatakan Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum : ------------------------------------
1) Akta Jual Beli Nomor : 104 / 2008 tanggal 28 Maret 2008, sebidang tanah hak milik Persil No 296. S.III, Blok Susar, seluas 660 m2 (Enam ratus enam puluh meter persegi), dengan batas-batas : -------------------------------------------
- Utara : Tanah milik H. Patoni.
- Timur : Tanah milik H. Misut.
- Selatan : Tanah milik sayem.
- Barat : Solokan Desa.
Atas nama pembeli : CARTIKA ; ---------------------------------------------------------
2) Akta Jual Beli Nomor : 108/2008 tanggal 31 Maret 2008, sebidang tanah hak milik Persil 296 S.III Blok Susar Kohir No. 3906, seluas 610 m2 (Enam ratus sepuluh meter persegi), dengan batas-batas : --------------------------------
- Utara : Tanah milik Muslikin.
- Timur : Tanah milik H. Misut.
- Selatan : Tanah milik H. Rasta.
- Barat : Tanah milik H. Rasta..
Atas nama pembeli : CARTIKA ; ---------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat 2 untuk menyerahkan objek tanah sebagaimana pada poin 4 di atas dalam keadaan kosong kepada Penggugat serta tanpa beban apapun juga ; ---------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk membayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) yang harus dibayar secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat ; -----------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya apabila Para Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan Hukum tetap ; ---------------------------------------------
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad) ; --------------------
10. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk membayar yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------------------
 
A t a u : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Penggugat memohon Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; -------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak