Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi ijin kepada Pemohon Sunarto, selaku orang tua anak dibawah umur yang bernama NURKHASSAN MUBAROK sebagaimana yang tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 107/2010 tanggal 06 Januari 2010 dan pada dokumen-dokumen lain yang ada, tertulis dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon menjadi NUR HASAN MUBAROK sebagaimana tertuang dalam Kutipan KAta Kelahiran Nomor 107/2010 tanggal 06 Januari 2010 dan pada dokumen-dokumen lain ada;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak pemohon tersebut diatas kepada Kepala Dnas Kependudukan dan Pencatatan Sipul Kota CIrebon paling lama 0 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar selanjutnya pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon.
|