| Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD HANIF Als ROY Bin AS’AD SALMIN, pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Daerah Desa Gunungjati Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB saksi Arie Nuggraha (dalam berkas dan penuntutan terpisah ) memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip bening dengan berat kurang lebih 20 gram kepada terdakwa , bahwa terdakwa sudah sering menerima narkotika jenis sabu dari saksi ARIE NUGRAHA RACHMAN Als BEWOK Bin SYAMSUL ARIFIN RAHMAN (dalam berkas dan penuntutan terpisah), yang mana saksi Arie (dalam berkas dan penuntutan terpisah) sudah sekitar 2 bulan, bahwa terdakwa diberikan upah oleh saksi ARIE NUGRAHA RACHMAN Als BEWOK Bin SYAMSUL ARIFIN RAHMAN (dalam berkas dan penuntutan terpisah) sebesar Rp. 1.000.000,- per penjualan sebanyak 10 gram yang dititipkan kepada terdakwa, bahwa tugas terdakwa dari Saksi ARIE NUGRAHA RACHMAN Als BEWOK Bin SYAMSUL ARIFIN RAHMAN (dalam berkas dan penuntutan terpisah) hanya menjual narkotika tersebut dengan cara mengambil narkotika tersebut dan menempelkan sesuai dengan petunjuk dari saksi ARIE NUGRAHA RACHMAN Als BEWOK Bin SYAMSUL ARIFIN RAHMAN (dalam berkas dan penuntutan terpisah), kemudian pada tanggal 5 November 2025 terdakwa menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada saksi Ubaydillah (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk dijualkan kembali, bahwa saksi Ubaydillah (dalam berkas dan penuntutan terpisah) mendapatkan upah dari terdakwa sebanyak Rp.50.000,- dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tangggal 5 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, saksi Lukman bersama team diantaranya saksi Farely mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Swalayan Pusat Grosir Cirebon Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu yang mana saksi Lukman bersama team terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Ubaydilah (dalam berkas dan penuntutan terpisah) di pinggir jalan Desa Batebat Kecamatan Tegahtani Kabupaten Cirebon dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu setelah dilakukan interogasi oleh saksi Lukman bersama team disampaikan bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa, yang mana terdakwa memberikan upah kepada saksi Ubaydilah (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk menjual narkotika tersebut, selajutnya saksi Lukman bersama team melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan pada pukul 11.30 WIB bertempat di swalayan Pusat Grosir Cirebon terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti yang ada dalam penguasan terdakwa berupa 2 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih jenis narkotika jenis sabu, 1 buah kantong kain warna merah yang berisikan 1 buah dompet motif bunga yang didalamnya terdapat 2 bungkus klip bening berisikan kristal putih yang dimasukan ke dalam plastik klip warna hitam, 1 unit timbangan elektrik, warna hitam, 3 pack plastik klip bening 3 buah lakban kecil warna kuning, merah dan hitam, 2 buah sendok plastik warna merah dan hijau serta 1 buah tas warna biru tua berisikan 65 pcs PCR Tibe dan 1 unit Samsung warna hijau berikut simcard, bahwa ke semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, yang disuruh oleh saksi ARIE NUGRAHA RACHMAN Als BEWOK Bin SYAMSUL ARIFIN RAHMAN,untuk menjualkan narkotika tersebut, kemudian saksi Lukman bersama team melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saksi ARIE NUGRAHA RACHMAN Als BEWOK Bin SYAMSUL ARIFIN RAHMAN di Perumahan Graha Keandra Ciperna Blok B No. 59 Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Plered No. 263 / 13170 / XI / 2025 tanggal 7 November 2025, telah melakukan penimbangan terhadap barang atas nama terdakwa MUHAMMAD HANIF Als ROY Bin AS’AD SALMIN berupa 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening berat netto 4,26 gram, 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus klip warna bening dengan berat netto 2,64 gram total keseluruhan 6,80 gram yang ditandatangani oleh Nita Noviantari Pemimpin Cabang dan telah diterima oleh Ibnu Khafidz, S.H.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri NO. LAB : 7380 / NNF / 2025 tanggal 18 Desember 2025 yang diperiksa oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. diketahui oleh Kabid Narkobafor Parasian H. Guitom, S.I.K.,M.Si. dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5629 2025/OF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HANIF Als ROY Bin AS’AD SALMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------
------------- ATAU -------------
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD HANIF Als ROY Bin AS’AD SALMIN, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar jam 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Swalayan Pusat Grosir Cirebon kelurahan Kejaksaan Kota Cirebon, berdasarkan Pasal 165 KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sumber dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tangggal 5 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, saksi Lukman bersama team diantaranya saksi Farely mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Swalayan Pusat Grosir Cirebon Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu yang mana saksi Lukman bersama team terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Ubaydilah (dalam berkas dan penuntutan terpisah) di pinggir jalan Desa Batebat Kecamatan Tegahtani Kabupaten Cirebon dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu setelah dilakukan interogasi oleh saksi Lukman bersama team disampaikan bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa, yang mana terdakwa memberikan upah kepada saksi Ubaydilah (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk menjual narkotika tersebut, selajutnya saksi Lukman bersama team melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan pada pukul 11.30 WIB bertempat di swalayan Pusat Grosir Cirebon terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti yang ada dalam penguasan terdakwa berupa 2 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih jenis narkotika jenis sabu, 1 buah kantong kain warna merah yang berisikan 1 buah dompet motif bunga yang didalamnya terdapat 2 bungkus klip bening berisikan kristal putih yang dimasukan ke dalam plastik klip warna hitam, 1 unit timbangan elektrik, warna hitam, 3 pack plastik klip bening 3 buah lakban kecil warna kuning, merah dan hitam, 2 buah sendok plastik warna merah dan hijau serta 1 buah tas warna biru tua berisikan 65 pcs PCR Tibe dan 1 unit Samsung warna hijau berikut simcard, bahwa ke semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, yang disuruh oleh saksi ARIE NUGRAHA RACHMAN Als BEWOK Bin SYAMSUL ARIFIN RAHMAN,untuk menjualkan narkotika tersebut, kemudian saksi Lukman bersama team melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saksi ARIE NUGRAHA RACHMAN Als BEWOK Bin SYAMSUL ARIFIN RAHMAN di Perumahan Graha Keandra Ciperna Blok B No. 59 Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Plered No. 263 / 13170 / XI / 2025 tanggal 7 November 2025, telah melakukan penimbangan terhadap barang atas nama terdakwa MUHAMMAD HANIF Als ROY Bin AS’AD SALMIN berupa 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening berat netto 4,26 gram, 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus klip warna bening dengan berat netto 2,64 gram total keseluruhan 6,80 gram yang ditandatangani oleh Nita Noviantari Pemimpin Cabang dan telah diterima oleh Ibnu Khafidz, S.H.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri NO. LAB : 7380 / NNF / 2025 tanggal 18 Desember 2025 yang diperiksa oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. diketahui oleh Kabid Narkobafor Parasian H. Guitom, S.I.K.,M.Si. dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5629 2025/OF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HANIF Als ROY Bin AS’AD SALMIN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------- |