Dakwaan |
Bahwa benar tersangka pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023, sekira jam 11.00 wib, diwarung Depan Kandang Ayam termasuk Blok Tanah Jasmiran Desa Karangmalang Kec. Karangsembung Kab. Cirebon sudah pernah bertemu dengan saksi korban sdr MULYAIR BIN SUMADINATA (Alm) dan telah menyampaikan perkataan kasar kepada saksi korban sdr MULYAIR BIN SUMADINATA (Alm) “teu balik di podaran” (gak pulang dibunuh) serta kata-kata anjing, kunyuk,, monyet, jadah akan tetapi pada saat kejadian tidak sempat terjadi kekerasan ataupun pemukulan kepada saksi korban |