Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2024/PN Sbr 1.DUHRI
2.RENI
HARTONO Bin DARSONO (Alm.) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat 80
Penggugat
NoNama
1DUHRI
2RENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Doddy Tedjakusuma Basuni, SHDUHRI
2Doddy Tedjakusuma Basuni, SHRENI
Tergugat
NoNama
1HARTONO Bin DARSONO (Alm.)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1UDIN HAERUDIN
2Notaris / PPAT KAMILA WIYANTI, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 140 / 2012 tanggal 30 Mei 2012 yang dibuat PARA PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT I dihadapan TURUT TERGUGAT II adalah sah dan mengikat.

3.Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah Pembeli Beriktikad Baik yang dilindungi oleh undang-undang.

4.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

5.Menghukum TERGUGAT atas Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT ganti kerugian uang sebesar Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah), dengan rincian :
-Secara materiil adalah sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) x 12 tahun;
-Secara immateriil adalah sebesar Rp. 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta Rupiah) yang diperoleh dari sewa tanah Rp. 2.000.000,- / bulan x 12 bulan x 12 tahun.

6.Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumber, terhadap : 
1)Tanah (dan bangunan) milik TERGUGAT yang berlokasi di Blok 03 RT.001 RW.007, Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara  aquo.

8.Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II agar tunduk dan patuh atas Putusan dalam perkara aquo.

9.Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak