Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2025/PN Sbr JUNAEDI alias JUNEDI 1.ENINGSIH
2.AYANI
3.OMON
4.INDAH HARTINI
5.OOM ATIKAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat 62
Penggugat
NoNama
1JUNAEDI alias JUNEDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endang Mulya, SHJUNAEDI alias JUNEDI
Tergugat
NoNama
1ENINGSIH
2AYANI
3OMON
4INDAH HARTINI
5OOM ATIKAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 175.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum bahwa para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan  Ingkar Janji (Wanprestasi); 
 
3. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah sawah Milik Almarhum Ibu SUTIRAH seluas 2515 M2 di Blok Cemara Persil 15 Kelas s.II C. 269 di Desa Jatirenggang Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon yang saat ini sudah atas nama AYANI (TERGUGAT II) dan Tanah sawah seluas 2515 M2 di Blok Cemara Persil 15 Kelas s.II C. 269 di Desa Jatirenggang Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon yang saat ini sudah atas nama  OOM ATIKAH  (TERGUGAT V);
 
4. Menghukum para TERGUGAT secara Tanggung Renteng mengembalikan uang gadai dan kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)  kepada PENGGUGAT atau melakukan lelang atas Tanah sawah Milik Almarhum Ibu SUTIRAH seluas 2515 M2 di Blok Cemara Persil 15 Kelas s.II C. 269 di Desa Jatirenggang Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon yang saat ini sudah atas nama AYANI (TERGUGAT II) dan Tanah sawah seluas 2515 M2 di Blok Cemara Persil 15 Kelas s.II C. 269 di Desa Jatirenggang Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon yang saat ini sudah atas nama  OOM ATIKAH  (TERGUGAT V) untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon dan hasilnya untuk membayar PENGGUGAT;
 
5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) sebesar 20% dari kerugian materiil sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) setiap bulanya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan  hingga dilaksanakannya putusan ini;
 
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT  untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak