Dakwaan |
PERTAMA
--Bahwa terdakwa SURYADI Bin TARWAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A, maka Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun IV Rt. 28 Rw. 08 Desa Jagapura Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon yang waktunya sudah tidak terdakwa ingat lagi terdakwa menghubungi Sdr. AMU (DPO) melalui Whatsapp yang sudah terdakwa kenal selama 6 (enam) bulan yang lalu untuk menanyakan apakah terdakwa bisa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) yang pembayarannya akan dilakukan setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual selanjutnya setelah mendapat kepastian dari Sdr. AMU (DPO), Sdr. AMU (DPO) mengirim peta tempel yang beralamat di Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. Selanjutnya setelah peta tempel tersebut turun terdakwa langsung pergi menggunakan angkutan umum menuju Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa sampai di Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan berat netto keseluruhan 0,6401 (nol koma enam empat nol satu) gram yang selanjutnya 1 (satu) paket jenis sabu tersebut dibawa menuju Cirebon menggunakan angkutan umum dengan tujuan akan terdakwa jual kepada Sdr. AAB dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per gramnya.
- Bahwa kemudian saksi BUDI HARYONO saksi KRISWANDI, S.H. dan saksi FALLERY SALSABILA, S.H. yang merupakan petugas Kepolisian dari Unit Sat Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pinggir Jalan Raya yang termasuk Gang Tumpal Desa Jagapura Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB petugas Kepolisian tersebut melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berdiri di Pinggir Jalan Raya yang termasuk Gang Tumpal Desa Jagapura Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon kemudian terdakwa diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,6401 (nol koma enam empat nol satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah plastik klip warna bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan 1 (satu) unit HP VIVO warna biru berikut dengan simcardnya yang kesemuanya sedang terdakwa pegang di tangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat netto keseluruhan 0,6401 (nol koma enam empat nol satu) gram, tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor : 5834/NNF/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh FITRIYANA HAWA, DKK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6401 (nol koma enam empat nol satu) gram diberi nomor barang bukti 2987/2024/OF.
Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
- Nomor Barang bukti : 2987/2024/OF
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina
Kesimpulan :
Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa SURYADI Bin TARWAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Raya yang termasuk Gang Tumpal Desa Jagapura Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaran ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :------------------------
- Bahwa saksi BUDI HARYONO saksi KRISWANDI, S.H. dan saksi FALLERY SALSABILA, S.H. yang merupakan petugas Kepolisian dari Unit Sat Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pinggir Jalan Raya yang termasuk Gang Tumpal Desa Jagapura Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB petugas Kepolisian tersebut melakukan Penyelidikan dan melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berdiri di Pinggir Jalan Raya yang termasuk Gang Tumpal Desa Jagapura Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon kemudian terdakwa diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,6401 (nol koma enam empat nol satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah plastik klip warna bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan 1 (satu) unit HP VIVO warna biru berikut dengan simcardnya yang kesemuanya sedang terdakwa pegang di tangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat netto keseluruhan 0,6401 (nol koma enam empat nol satu) gram, tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor : 5834/NNF/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh FITRIYANA HAWA, DKK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6401 (nol koma enam empat nol satu) gram diberi nomor barang bukti 2987/2024/OF.
Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
- Nomor Barang bukti : 2987/2024/OF
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina
Kesimpulan :
Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------- |