INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.G.S/2023/PN Sbr | KOSPIN CIPTA DANA | 1.INDRY YULIA NINGSIH 2.HASANUDIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.G.S/2023/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 65 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 47.658.600,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatanTergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai seketika dan sekaligus pelunasan sisa pinjaman, yaitu pokok, jasa dan denda, kepada Penggugat sebesar Rp47.658.600 ( empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah )
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan SHM No. 382 atas nama INDRY YULIA NINGSIH, ( berikut perekatan tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.)
6. Memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat yaitu bukti kepemilikan SHM No. 382 atas nama INDRY YULIA NINGSIH melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang tergugat.
7. Menghukum tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 382 atas nama INDRY YULIA NINGSIH, untuk di lakukan Lelang.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |