Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2026/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ASEP KURNIA
ADI ARIYANTO Bin NASIKIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1021/M.2.29.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI ARIYANTO Bin NASIKIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ADI ARIYANTO Bin NASIKIN, pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Teras Rumah Dusun 1 Rt. 003 Rw. 002 Desa Guwa Lor Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong memecah, memanjat memakai anak kunci palsu mengunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil. pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan mana  terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa diajak oleh Sandi (DPO) untuk melakukan pencurian, yang mana terdakwa bersama dengan Sandi (DPO) menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat milik Sandi (DPO), kemudian terdakwa bersama Sandi (DPO) berangkat ke Desa Slendra Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon untuk mencari sasaran pencurian sepeda motor yang akan diambil oleh terdakwa. Yang mana terdakwa sudah mempersiapkan kunci palsu sepeda motor Honda Beat untuk alat melakukan pencurian sepeda motor, Selanjutnya terdakwa bersama dengen Sandi (DPO) mencari 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, kemudian terdakwa dan Sandi (DPO) tidak menemukan sepeda motor Honda Beat tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, lalu terdakwa bersama dengan Sandi (DPO) melanjutkan perjalanan ke daerah Kaliwedi Kab. Cirebon, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB  terdakwa melihat sasaran 1 unit sepeda motor Honda Beat di rumah yang keadaannya sepi kemudian timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian bersama dengan Sandi (DPO), lalu terdakwa masuk ke dalam halaman rumah saksi Diyana, dan sepeda motor tersebut diparkir di halaman rumah saksi Diyana kemudian terdakwa langsung mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat type H1B02N42L0 tahun 2024  dengan cara menggunakan kunci palsu yang sudah dipersiapkan terdakwa dan Sandi (DPO), dan posisi Sandi (DPO) pada saat itu mengawasi sekitar rumah. Kemudian terdakwa menyalakan mesin sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu yang sudah disiapkan dan kemudian terdakwa menarik sepeda motor tersebut ke luar rumah, tidak lama kemudian saksi Diyana berteriak maling dan mengejar terdakwa akan tetapi tedakwa langsung membawa sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi, sedangkan Sandi (DPO) melarikan diri, kemudian saksi Muhamad Amzan  mendengar teriakan saksi Diyana kemudian saksi Muhamad Amzan mengejar terdakwa ke daerah Desa Guwa Lor Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon akan tetapi saksi sudah melihat terdakwa dan berikut barang bukti sudah tergeletak lemas karena sudah diamankan oleh warga dan pada saat itu saksi Moh Manziz juga sudah berada di lokasi.
  • Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kaliwedi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Diyana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

---------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477  ayat (1)    huruf  f dan huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya