Petitum |
<!--[if !supportLists]-->1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Paspor Nomor C8292980 yang dikeluarkan Kantor KDEI Taipei yang berlaku 15 Desember 2021 hingga 15 Desember 2026, dengan nama Pemohon yang tertulis dan terbaca nama MIMIN KHOTIMAH, lahir di Cirebon 05 April 1985 adalah orang yang sama dengan MIMIN KHOTIMAH, Lahir di Cirebon, 05 April 1991, berdasarkan KTP NIK 3209274504850012, Akta Kelahiran Nomor 20009/Is.I/200 dan KK 3209271604180006, yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Akte Cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon, Ijazah SMPN 1 Ciwaringin Kabupaten Cirebon dan Suket Beda Tahun lahir yang dikeluarkan oleh Desa Susukan, Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon;
3.Biaya-biaya perkara menurut hukum. |