Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon PT. Putra Maju Bersemi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 29 Mar. 2024
Nomor Surat 7
Penggugat
NoNama
1PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIKI AGUS FIRMANSYAHPT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Tergugat
NoNama
1PT. Putra Maju Bersemi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.360.000,00
Petitum

Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
2.Menghukum Tergugat untuk Melakukan pelunasan atas seluruh hutangnya sebesar Rp.100.360.000,00,- (seratus juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah): dan/atau:
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus dan tunai kepada Penggugat kerugian sejumlah Rp. 100.360.000,00,- (seratus juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah); 
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8582 KV kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah Rp. 100.360.000,00,- (seratus juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Penggugat; 
5. Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8582 KV tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat; 
6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak