Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa SANDI KURNIAWAN Bin WAWAN KURNIAWAN, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Kosan Kp. Kriyan Timur Rt/Rw 01/16 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber dan tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sumber dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/ Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3)”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil DMP sebanyak 300 butir seharga Rp. 500.000; dan butir Trihexyphenidyl seharga Rp. 300.000; dan tramadol sebanyak 30 butir seharga Rp.50.000; kepada saksi Abdul Gopur (dalam berkas dan penuntutan terpisah), di Kosan terdakwa di Kp. Kriyan Timur pada pukul 15.00 WIB. Kemudian pada tanggal 11 Mei 2024 terdakwa menjual sediaan farmasi kepada Sdr. Wisnu sebanyak 5 butir dengan harga Rp. 70.000,- pada tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 Wib jalan Kesunean Kel. Kesepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 1.000 butir kepada Saksi Asep dengan harga Rp. 6.000.000,-. Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal. Bahwa terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil DMP sebanyak 50 paket atau 400 butir seharga Rp. 400.000,- sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 250.000,- sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 50 butir seharga Rp. 50.000,-. Selanjutnya terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual sediaan farmasi jenis DMP kurang lebih Rp. 240.000,- dan untuk pil Trihexyphenidyl seharga Rp. 50.000,- dan untuk sediaan farmasi jenis pil tramadol seharga Rp. 15.000,-, bahwa terdakwa sudah 3 bulan menjual sediaan farmasi tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB Saksi Entang bersama dengan Saksi Ramon, Saksi Bagus bersama team melakukan penangkapan terhadap Saksi Abdul Gopur (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang mana Saksi Abdul Gopur membeli sediaan farmasi tramadol, Trihexyphenidyl dan DMP kepada terdakwa, selanjutnya Saksi Entang bersama team melakukan pengejaran terhadap terdakwa ke kosan terdakwa di Kp. Kriyan Timur Rt 01/Rw 16 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dan ditemukan barang bukti berupa 4 butir Trihexyphenidyl, 56 tramadol, 35 butir DMP yang dibungkus plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp. 193.000,-, 1 buah plastik warna hitam, 1 unit hp merek Vivo warna gold beserta simcard kesemua barang bukti tersebut disimpan di kasur milik terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon Untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 2416 /NOF/2024 tanggal 6 Juni 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1236/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl, Barang Bukti dengan No. 1237/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Dextromethorphan, Barang Bukti dengan No. 1238/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Tramadol.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa SANDI KURNIAWAN Bin WAWAN KURNIAWAN, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Kosan Kp. Kriyan Timur Rt/Rw 01/16 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber dan tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sumber dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Tetapi Melakukan Praktek Kefarmasian Yang Terkait Sediaan Farmasi Berupa Obat Keras”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil DMP sebanyak 300 butir seharga Rp. 500.000; dan butir Trihexyphenidyl seharga Rp. 300.000; dan tramadol sebanyak 30 butir seharga Rp.50.000; kepada saksi Abdul Gopur (dalam berkas dan penuntutan terpisah), di Kosan terdakwa di Kp. Kriyan Timur pada pukul 15.00 WIB. Kemudian pada tanggal 11 Mei 2024 terdakwa menjual sediaan farmasi kepada Sdr. Wisnu sebanyak 5 butir dengan harga Rp. 70.000,- pada tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 Wib jalan Kesunean Kel. Kesepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 1.000 butir kepada Saksi Asep dengan harga Rp. 6.000.000,-. Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal. Bahwa terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil DMP sebanyak 50 paket atau 400 butir seharga Rp. 400.000,- sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 250.000,- sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 50 butir seharga Rp. 50.000,-. Selanjutnya terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual sediaan farmasi jenis DMP kurang lebih Rp. 240.000,- dan untuk pil Trihexyphenidyl seharga Rp. 50.000,- dan untuk sediaan farmasi jenis pil tramadol seharga Rp. 15.000,-, bahwa terdakwa sudah 3 bulan menjual sediaan farmasi tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB Saksi Entang bersama dengan Saksi Ramon, Saksi Bagus bersama team melakukan penangkapan terhadap Saksi Abdul Gopur (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang mana Saksi Abdul Gopur membeli sediaan farmasi tramadol, Trihexyphenidyl dan DMP kepada terdakwa, selanjutnya Saksi Entang bersama team melakukan pengejaran terhadap terdakwa ke kosan terdakwa di Kp. Kriyan Timur Rt 01/Rw 16 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, dan ditemukan barang bukti berupa 4 butir Trihexyphenidyl, 56 tramadol, 35 butir DMP yang dibungkus plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp. 193.000,-, 1 buah plastik warna hitam, 1 unit hp merek Vivo warna gold beserta simcard kesemua barang bukti tersebut disimpan di kasur milik terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon Untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 2416 /NOF/2024 tanggal 6 Juni 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1236/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl, Barang Bukti dengan No. 1237/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Dextromethorphan, Barang Bukti dengan No. 1238/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Tramadol.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |