Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2024/PN Sbr 2.ASEP KURNIA
3.SOFYAN AGUNG MAULANA
SUDIR als SUDIRMAN Bin (alm) DULSLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 205/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2470/M.2.29.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2SOFYAN AGUNG MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIR als SUDIRMAN Bin (alm) DULSLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa terdakwa SUDIR als SUDIRMAN Bin (alm) DULSLAMET bersama-sama dengan Sdr. PERI (DPO), pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 22.20 WIB atau pada suatu waktu di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Setupatok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, No. Pol : E 5439 CI, warna Merah Hitam yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi HERUWANTO Bin BAKRONI atau orang lain selain ia para terdakwa, pada malam hari dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dan untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya dilakukan dengan  merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-  Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 terdakwa bersama Sdr. PERI (DPO) yang sebelumnya sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain di sekitar daerah Cirebon selanjutnya terdakwa bersama Sdr. PERI (DPO) bersama-sama berangkat dari Indramayu menuju Cirebon dengan menggunakan sepeda motor No. Pol tidak ingat Scoopy warna Silver milik Sdr. PERI (DPO) mencari sasaran  untuk mengambil sepeda motor di dalam perjalanan sampai di daerah Setopatok Kabupaten Cirebon, melihat ada sepeda motor yang terparkir sebanyak 4 (empat) unit di halaman rumah yang ada warungnya dengan pekarangan yang tertutup selanjutnya terdakwa bersama Sdr. PERI (DPO) menuju tempat tersebut dan berbagi tugas, terdakwa bertugas mengambil sepeda motor, sedangkan Sdr. PERI (DPO) bertugas mengawasi keadaan sekitar, setelah berbagi tugas terdakwa langsung menuju warung yang pekarangannya tertutup masuk ke dalam warung pura-pura membeli rokok sedangkan sdr. PERI (DPO) menunggu di pinggir jalan dengan jarak sekitar 5 Meter dan setelah terdakwa membeli rokok lalu terdakwa langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol : E 5439 CI, warna Merah Hitam dimana tempat sepeda motor tersebut sedang terparkir bersama dengan sepeda motor lainnya setelah itu terdakwa langsung merusak kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy No. Pol : E 5439 CI, warna Merah Hitam dengan menggunakan kunci T sampai menyala kemudian terdakwa memundurkan sepeda motor tersebut beberapa langkah akan tetapi perbuatannya diketahui oleh saksi korban HERUWANTO Bin BAKRONI yang sedang berada di warung langsung memegang stir sepeda motor tersebut sambil menekan rem sehingga sepeda motor dapat berhenti membuat terdakwa menjadi ketakutan dan langsung melarikan diri membuat saksi korban berteriak “maling….maling…..maling….” saat itu perbuatan Sdr. PERI (DPO) supaya tidak ketahuan bersama dengan terdakwa, Sdr. PERI (DPO) malah ikut meneriaki terdakwa maling untuk dapat kabur dari tempat tersebut dan teriakan saksi korban HERUWANTO Bin BAKRONI sampai terdengar oleh warga sekitar hingga warga ikut mengejar terdakwa sampai tertangkap dan dibawa ke Balai Desa selanjutnya diserahkan ke Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan Penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------

-  Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban HERUWANTO Bin BAKRONI mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 23.000.000.- ( dua puluh tiga juta rupiah). -----------------------------------

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa SUDIR als SUDIRMAN Bin (alm) DULSLAMET bersama-sama dengan Sdr. PERI (DPO), pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 22.20 WIB atau pada suatu waktu di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Setupatok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, No. Pol : E 5439 CI, warna Merah Hitam yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi HERUWANTO Bin BAKRONI atau orang lain selain ia para terdakwa, pada malam hari dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dan untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya dilakukan dengan  merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-  Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 terdakwa bersama Sdr. PERI (DPO) yang sebelumnya sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain di sekitar daerah Cirebon selanjutnya terdakwa bersama Sdr. PERI (DPO) bersama-sama berangkat dari Indramayu menuju Cirebon dengan menggunakan sepeda motor No. Pol tidak ingat Scoopy warna Silver milik Sdr. PERI (DPO) mencari sasaran  untuk mengambil sepeda motor di dalam perjalanan sampai di daerah Setopatok Kabupaten Cirebon, melihat ada sepeda motor yang terparkir sebanyak 4 (empat) unit di halaman rumah yang ada warungnya dengan pekarangan yang tertutup selanjutnya terdakwa bersama Sdr. PERI (DPO) menuju tempat tersebut dan berbagi tugas, terdakwa bertugas mengambil sepeda motor, sedangkan Sdr. PERI (DPO) bertugas mengawasi keadaan sekitar, setelah berbagi tugas terdakwa langsung menuju warung yang pekarangannya tertutup masuk ke dalam warung pura-pura membeli rokok sedangkan sdr. PERI (DPO) menunggu di pinggir jalan dengan jarak sekitar 5 Meter dan setelah terdakwa membeli rokok lalu terdakwa langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol : E 5439 CI, warna Merah Hitam dimana tempat sepeda motor tersebut sedang terparkir bersama dengan sepeda motor lainnya setelah itu terdakwa langsung merusak kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy No. Pol : E 5439 CI, warna Merah Hitam dengan menggunakan kunci T sampai menyala kemudian terdakwa memundurkan sepeda motor tersebut beberapa langkah akan tetapi perbuatannya diketahui oleh saksi korban HERUWANTO Bin BAKRONI yang sedang berada di warung langsung memegang stir sepeda motor tersebut sambil menekan rem sehingga sepeda motor dapat berhenti membuat terdakwa menjadi ketakutan dan langsung melarikan diri membuat saksi korban berteriak “maling….maling…..maling….” saat itu perbuatan Sdr. PERI (DPO) supaya tidak ketahuan bersama dengan terdakwa, Sdr. PERI (DPO) malah ikut meneriaki terdakwa maling untuk dapat kabur dari tempat tersebut dan teriakan saksi korban HERUWANTO Bin BAKRONI sampai terdengar oleh warga sekitar hingga warga ikut mengejar terdakwa sampai tertangkap dan dibawa ke Balai Desa selanjutnya diserahkan ke Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan Penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------

-  Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban HERUWANTO Bin BAKRONI mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 23.000.000.- ( dua puluh tiga juta rupiah). -----------------------------------

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya