Dakwaan |
-----Bahwa Ia -terdakwa NOVAL GUSTI PRATAMA Als NOVAL, bersama-sama dengan saksi YUSUF ADI WINATA Als YUSUF, (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya masih tahun 2025 . Bertempat di Pabrik Batu Sinergi Stone Blok Karang Mulya Desa Kepunduan Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 Wib saksi Yusuf (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dating kerumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru dengan tujuan akan mencari sasaran untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa pergi Bersama dengan saksi Yusup ke Blok Pontas Desa Sindang Jawa Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. Yang mana terdakwa dengan saksi Yusup sudah mempersiapkan alat untuk melakukan kejahatan berupa tank dan karung, selajutnya sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa dengan saksi Yusup pergi kea rah Dukupuntang dan langsung menuju lokasi pabrik batu sinergi stone namun pada saat dilokasi situasi disana masih ramai sehingga motor yang dikendarai terdakwa dan saksi Yusup(dalam berkas dan penuntutan terpisah) putar balik kearah Kramat Dukupuntang, selajutnya sekitar pukul 21.55 Wib terdakwa Bersama dengan saksi Yusup kembali ke pabrik batu sinergi stone, lalu sesampainya dilokasi terdakwa langsung masuk ke pabrik batu alam tersebut melewati pabrik sebelanya dan menyimpan sepeda motor terdakwa disemak-semak, kemudian tiba di lokasi pabrik batu sinergi stone masuk kelokasi tempat pemotongan batu melalui tembok pabrik yang rusak, dan setelah sampai pada sasaran pencurian yaitu gardu listrik dan mematikan stop kontak menuju stop kontak dinamo dengan menggunakan tank, setelah kabel tersebut dipotong oleh saksi Yusup(dalam berkas dan penuntutan terpisah) kemudian terdakwa menarik kabel tersebut dan menggulung kabel semua yang telah diambil dan dimasukan kedalam karung. Selajutnya saksi Yusup(dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan terdakwa pergi membawa kabel yang dimasukan kedalam karung tersebut . Kemudian terdakwa Bersama saksi Yusup pergi menggunakan sepeda motor kearah Pontas, kemudian saksi Rizki dan saksi Afan yang mana saksi Rizki dan saksi Afan sedang berada di pabrik batu milik saksi Afan dan melihat terdawa dan saksi Yusup membawa karung sehingga saksi Afan dan Rizki mengejar terdakwa dan saksi Yusup akan tetapi terdakwa dan saksi Yusup berhasil melarikan diri , kemudian saksi Afan dan Rizki mengejar terdakwa dan saksi Yusup ke daerah Pontas, hingga terdakwa terjatuh dan karung yang berisi kabel tersebut terjatuh, sehingga terdakwa tertangkap dan saksi Yusup melarikan diri.
- Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Dukupuntang untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalamai kerugian kurang lebih sebesas Rp 7.000.000 ,- (tujuh juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP |