Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Sbr 1.SOFYAN AGUNG MAULANA
2.ASEP KURNIA
MUSLIHUDIN Bin MISKANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1118/M.2.29.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN AGUNG MAULANA
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIHUDIN Bin MISKANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa MUSLIHUDIN Bin MISKANA pada hari Rabu 03 Januari 2024 Sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Jagapura Kulon di Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, mengadakan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau patut sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----

 

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana diuraikan di atas sekira jam 16.00 WIB, terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi WAWAN Bin KARTONO (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/Splitsing) dan sdr. BURHAN (DPO) yang datang dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha NMAX Nopol E 6289 JH dan berkata kepada terdakwa bahwa saksi WAWAN ingin meminta kepada terdakwa untuk membantu menjual sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa bertanya berapa saksi WAWAN ingin menjual sepeda motor tersebut, dan dijawab oleh terdakwa dirinya ingin menjual sepeda motor Yamaha NMAX Nopol E 6289 JH itu seharga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) saja karena tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, selanjutnya saksi WAWAN dan sdr. BURHAN meninggalkan sepeda motor tadi di rumah terdakwa. Sepeninggal keduanya, terdakwa menghubungi sdr. ZEN yang berdomisili di Desa Krangkeng Kab. Indramayu, yang biasa menerima sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan. Setelah sdr. ZEN di rumah terdakwa, terjadi transaksi jual beli dimana terdakwa menawarkan kepada sdr. ZEN sepeda motor jenis Yamaha NMAX Nopol E 6289 JH tanpa dilengkapi kelengkapan dokumen kepemilikan seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan harga tersebut disetujui oleh sdr. ZEN dan langsung membayarnya tunai kepada terdakwa dan sdr. ZEN membawa sepeda motor tersebut. Setelah itu, terdakwa kembali menghubungi saksi WAWAN dan memberitahukan bahwa dirinya telah berhasil menjual sepeda motor jenis Yamaha NMAX Nopol E 6289 JH yang dibawa oleh saksi WAWAN dan sdr. BURHAN tadi dengan harga sesuai dengan yang diminta oleh keduanya yaitu Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan saksi WAWAN datang kembali ke rumah terdakwa untuk mengambil uang hasil penjualan sepeda motor yang dibawanya tadi. Selanjutnya terdakwa memberikan uang hasil penjualan sepeda motor tadi kepada saksi WAWAN, dari uang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) saksi WAWAN memberikan uang Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah. Dengan demikian terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dari penjualan sepeda motor jenis Yamaha NMAX Nopol E 6289 JH tadi;
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Januari saksi Ramdani, SH dan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun setelah berhasil mengamankan para pelaku pencurian di rumah saksi korban SARIFUDIN melakukan pengembangan perkara dan mendapati informasi bahwa terdakwa adalah salah satu yang menjadi penadah barang-barang hasil curian tadi yaitu berupa sepeda motor jenis Yamaha NMAX Nopol E 6289 JH, selanjutnya saksi RAMDANI dan tim mendatangi rumah terdakwa di Desa Jagapura Kulon Kec. Gegesik Kab. Cirebon. Saat didatangi oleh saksi dan tim, terdakwa diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan Interogasi awal oleh saksi Ramdani dan tim Reskrim Polsek Arjawinangun, terdakwa mengakui bahwa dirinya yang membantu menjual sepeda motor jenis Yamaha NMAX Nopol E 6289 JH milik saksi korban SARIFUDIN kepada sdr. ZEN seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa MUSLIHUDIN Bin MISKANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 KUHPidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya