Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2026/PN Sbr PATAR SIMATUPANG MAS'UD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PATAR SIMATUPANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAS'UD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1WAYEM dan WAKID
2ABDUL ROSID
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengahulkan pennohonan Penggugat untuk mcictakkan sita jaminan/conservatoir beslag terhadap objek jaminan yang berkaitan dengan kewajiban Tergugat kepada Penggugat, sehagai jaminan agar putusan perkara a quo tidak menjadi sia-sia dan untuk menjamin tcrpenuhinya hak Penggugat, yaitu:

a. Sertifikat Flak Milik Nomor 414 atas nama Wayem dan Wakid, yang terletak di Blok Blok Jaya Mukti RT 012 RW 003 Desa Pabedilan Wetan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon;

b. Sertifikat Flak Milik Nomor 442 atas nama Abdul Rosid, yang terletak di Blok Karang Anyar RT 001 RW 003 Desa Ciledug Lor, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon;

Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Sumber untuk melaksanakan peletakan sita jaminan/conservatoir beslag terhadap objek-objek jaminan tersebut sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku;

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/conservatoir beslag yang telah diletakkan terhadap objek jaminan berupa Sertifikat Hal( Milik Nomor 414 dan Sertifikat Flak Milik Nomor 442 tersebut.

13. Dalam Pokok Perkara

 

I . Mcngabulkan gugatan Penggugat untuk scluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mcngikat huhungan hukum pinjam-mcminjam antara Pcnggugat dan Tergugat berdasarkan Kuitansi Tanda Terint, Surat Pcmyataan, dan/atau Pcrjanjian Pinjam-Mcminjam I rang dengan Penycralum Jaminan tertanggal 19 Januari 2026;

3. Menyatakan bahwa Tergugat telah menerima pinjaman dana talangan dari Pcnggugat sebesar Rp50.000.000,- (limn pull' jute rupiah);

4. Menyatakan hahwa Tergugat telah [alai, ingkar janji, dan/atau mclakukan wanprestasi karena tidak mclaksanakan kewajiban pcngembalian pinjaman sebagaimana telah diperjanjikan, meskipun telah dihcrikan Somasi/Peringatan E lukum oleh Penggugat;

5. Menyatakan bahwa Sertifikat flak Milik Nomor 414 atas nama Wayem dan Wakid merupakan objek jaminan yang telah ditunjuk dan/atau discrahkan oleh Tergugat scbagai jaminan atas kewajiban Tergugat kepada Pcnggugat;

6. Menyatakan bahwa Sertilikat Ilak Milik Nomor 442 alas nama Abdul Rosid merupakan objek jaminan yang telah disctujui penggunaannya sebagai jaminan atas kewajiban Tergugat kepada Pcnggugat;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, sekctika, dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai herikut:

a. Pokok pinjaman sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

b. Kerugian akibat tidak dapat dinikmatinya manfaat penggunaan dana selama 4 (empat) bulan sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), yang diperhitungkan berdasarkan nilai manfaat penggunaan dana sebagaimana telah disepakati para pihak; atau setidak-tidaknya sejumlah nilai yang dinilai patut dan adil oleh Majelis Hakim berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan;

S. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Pcnggugat sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sejurrdah nilai yang dinilai patut dan adil oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan;

9. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II bukan sebagai pihak yang dibebani kewajiban pembayaran utang Tergugat, namun wajib tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini sepanjang berkaitan dengan objek tanah/sertifikat yang telah dinyatakan, ditunjuk, diserahkan, dan/atau disetujui penggunaannya scbagai jaminan atas kewajiban Tergugat kepada Penggugat;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak