Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.SOFYAN AGUNG MAULANA
2.LYNA MARLIANA
MUHAMAD Als AMAD Bin YANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1210/M.2.29.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN AGUNG MAULANA
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD Als AMAD Bin YANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUDARNO, S.H., M.H.,MUHAMAD Als AMAD Bin YANTO (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa MUHAMAD Als AMAD Bin YANTO (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 di sebuah rumah termasuk Blok Buyut Agung Rt/Rw 009/003 Desa Palimanan Timur Kec. Palimanan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan /dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa yang baru saja membeli sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol dari saksi DEBY DEBORA (Dilakukan penuntutan terpisah) untuk diedarkan kembali tiba di rumahnya di Blok Buyut Agung Rt/Rw 009/003 Desa Palimanan Timur Kec. Palimanan Kab. Cirebon. Kemudian sekira jam 17.00 WIB datang saksi SRI HANIFAH ke rumah terdakwa untuk membeli sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Kemudian sekira jam 17.30 WIB terdakwa yang masih berada di rumahnya untuk menunggu pembeli sediaan farmasi didatangi oleh saksi FALLERY SALSABILA dan saksi ARI YUDISTIRA (keduanya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) sambil membawa saksi SRI HANIFAH yang telah diamankan terlebih dahulu karena kedapatan membawa sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl yang ketika ditanya oleh saksi penangkap menjelaskan bahwa mendapatkan Trihexyphenidyl dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa yang kedatangan para saksi Penangkap sambil membawa saksi SRI HANIFAH tidak bisa mengelak saat didapati di dalam lemari pakaiannya terdapat barang bukti berupa 146 (seratus empat puluh enam) butir pil Trihexyphenidyl yang masih dalam kemasan pabrik, uang tunai sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO beserta simcardnya. Saat dilakukan interogasi awal, terdakwa mengaku bahwa sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tersebut didapat dari saksi DEBY DEBORA. Selanjutnya terdakwa, saksi SRI HANIFAH beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Far. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl, termasuk dalam obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K), dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus dengan resep dokter dan cara mendapatkan sediaan farmasi tersebut di tempat yang sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD Als AMAD Bin YANTO (Alm) telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6462/NOF/2024 hari senin tanggal 13 bulan Desember tahun 2024 telah diperiksa barang bukti yang diberi label nomor 3534/2024/OF, yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt  Yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti Nomor     :3534/2024/OF, yang disita dari MUHAMAD Als AMAD Bin YANTO (Alm).

Kesimpulan :

  • Terhadap barang bukti Nomor barang bukti : 3534/2024/0F mengandung Trihexyphenidyl;

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya