| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp/Fax. (0231) 320973
Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara PDM-I-05/M.2.29/Eoh.2/02/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama
|
:
|
IKBAL Bin MUADI (Alm)
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cirebon
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
30 Tahun/ 25 April 1995
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Blok 4 RT/RW 017/004 Desa Panguragan Kulon Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Wiraswasta
SMP
|
B. PENAHANAN RUTAN :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 30 November 2025 s/d tanggal 19 Desember 2025;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 20 Desember 2025 s/d tanggal 28 Januari 2026;
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 27 Januari 2026 s/d tanggal 15 Februari 2026;
C. D A K W A A N :
--------- Bahwa terdakwa IKBAL Bin MUADI (Alm) bersama-sama dengan ANGGA Alias CEMENG (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 04.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Garasi Mobil tepatnya di belakang Pasar termasuk Desa Weru Lor Blok Karang Baru RT.011 RW.003 Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, atau, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi ANGGA Alias CEMENG (Daftar Pencarian Orang / DPO) datang ke rumah terdakwa IKBAL Bin MUADI (Alm) yang beralamat di Blok 4 RT/RW 017/004 Desa Panguragan Kulon Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon mengajak terdakwa untuk mencuri sepeda motor. Kemudian terdakwa bersama dengan ANGGA Alias CEMENG (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi yang tidak diingat lagi milik ANGGA Alias CEMENG (DPO) menuju Desa Weru Lor Blok Karang Baru Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 04.25 WIB bertempat di Garasi Mobil tepatnya di belakang Pasar termasuk Desa Weru Lor Blok Karang Baru RT.011 RW.003 Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, terdakwa dan ANGGA Alias CEMENG (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi E 4842 IM milik saksi IMAM SUPARMAN Bin IRWAN ARYANTO yang sedang terparkir. Kemudian ANGGA Alias CEMENG (DPO) merusak kunci gembok pagar menggunakan kunci palsu berbentuk L miliknya yang telah dibawa sebelumnya, selanjutnya masuk ke dalam garasi dan menghampiri sepeda motor tersebut kemudian merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu berbentuk T, sedangkan terdakwa menunggu di atas sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai milik ANGGA Alias CEMENG (DPO) sembari mengawasi keadaan sekitar. Kemudian setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dan mendorong keluar dari garasi selanjutnya terdakwa menghampiri ANGGA Alias CEMENG (DPO) dan menaiki sepeda motor tersebut, kemudian ANGGA Alias CEMENG (DPO) pergi ke sepeda motor Honda Scoopy miliknya dan terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut langsung pergi mengikuti ANGGA Alias CEMENG (DPO) menuju rumah ANGGA Alias CEMENG (DPO) yang beralamat di Desa Blok Situs Nyimas Gandasari Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon. Kemudian perbuatan terdakwa terekam oleh CCTV selanjutnya saksi IMAM SUPARMAN Bin IRWAN ARYANTO melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Weru Kabupaten Cirebon.
- Bahwa pada waktu dan tempat yang tidak diingat lagi ANGGA Alias CEMENG (DPO) menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi E 4842 IM kepada seseorang yang terdakwa tidak ketahui. Selanjutnya terdakwa mendapatkan hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi IMAM SUPARMAN Bin IRWAN ARYANTO mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). ------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa IKBAL Bin MUADI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------
Sumber, 06 Februari 2026
PENUNTUT UMUM,
ASTRID BELLA ANGITA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19960412 202012 2 029
|