Dakwaan |
---------Bahwa terdakwa ABDUL AZIS Alias ATAM Bin DARPIN, pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Manis Rt. 01, Rw. 02, Dess Tersana, Kee. Pabedilan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhl standar dan/atau persyaratan keamanan, khaslat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 pukul 22.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol kepada saksi SUTENIH Alias MAMA (dalam berkas penuntutan terpisah) di Pom bensin Kudukeras, Kec. Babakan, Kab. Cirebon, yakni terdakwa membeli sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan jenis obat Tramadol sebanyak 50 (lime puluh) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli, kemudian sediaan farmasi tersebut diedarkan oleh terdakwa agar terdakwa mendapatkan keuntungan untuk obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan untuk obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per 5 (lima) butir;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi MUHAMAD AGUNG NURCAHYA menghubungi terdakwa melalui chat WA ke nomor HP terdakwa dengan maksud untuk membeli sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian terdakwa dan saksi MUHAMAD AGUNG NURCAHYA bertemu di depan sebuah rumah di Dusun Manis Rt. 01, Rw. 02, Desa Tersana, Kee. Pabedilan, Kab. Cirebon, lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan saksi MUHAMAD AGUNG NURCAHYA menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pun pulang ke rumah Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi MUHAMAD AGUNG NURCAHYA menghubungi terdakwa melalui chat WA ke nomor HP terdakwa dengan maksud untuk membeli sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian terdakwa dan saksi MUHAMAD AGUNG NURCAHYA bertemu di depan sebuah rumah di Dusun Manis Rt. 01, Rw. 02, Desa Tersana, Kee. Pabedilan, Kab. Cirebon, lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan saksi MUHAMAD AGUNG NURCAHYA menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pun pulang ke rumah;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi RAMON TARIGAN, SH., saksi PARID JAMILULOH, SH. dan saksi ENTANG SUMARNA, SH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tersana, Kee. Pabedilan, Kab. Cirebon ada seseorang yang sering memperjualbelikan obat obatan keras terlarang, kemudian petugas Polresta Cirebon melakukan Penyelidikan di sekitar Desa Tersana dan melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang seperti diinformasikan tersebut, kemudian terdakwa diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) butir sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl, 80 (delapan puluh) butir obat Tramadol, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merek Oppo wama biru berikut simcardnya, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian, di mana maksud terdakwa mengedarkannya hanya untuk mendapatkan keuntungan saja;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol termasuk obat keras bertanda lingkaran merah yang dalam kemasan merupakan obat legal, namun demikian obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tidak memenuhi stander dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat;
- Bahwa berdasarkan Serita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 3711/NOF/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.Apt., DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus potongan kemasan strip berwama silver bertuliskan "TRIHEXYPHENIDYL" berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,2440 (satu koma dua empat empat nol) gram dengan nomor barang bukti : 2506/2025/OF (hasil penyisihan barang bukti) dan 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwama silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih ber1ogo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1, 1255 (satu koma satu dua lima lima) gram dengan nomor barang bukti: 2507/2025/OF (hasil penyisihan barang bukti), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
- Hasil pemeriksaan :
- No. BB : 2506/2025/OF : Trihexyphenicdyl.
- No. BB : 2507/2025/OF : Tramadol.
Kesimpulan :
Terhadap barang bukti No. Lab. : 2506/2025/OF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, barang bukti No. Lab. : 2507/2025/OF adalah benar mengandung Tramadol, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam plda berdasarkan pasal 435 UU RI No, 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------------------------------- |