Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
HADI LANA SAPUTRA Als LANA Bin DULHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-276/M.2.29.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI LANA SAPUTRA Als LANA Bin DULHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       PERTAMA

 

------- Bahwa terdakwa HADI LANA SAPUTRA Als LANA Bin DULHADI pada hari Jumat tanggal 10 Oktober  2025 sekira jam 06.30  WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Parkiran motor di PT  Longrich Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu  tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 300 butir seharga Rp. 660.000,- dan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 100 butir seharga Rp. 430.000, kepada Halimin (DPO) dengan cara terlebih dahulu terdakwa menghubungi Halimin (DPO) dan sediaan farmasi tersebut diantarkan sesuai yang dijanjikan oleh Halimin (DPO), bahwa sediaan farmasi tersebut terdakwa jual kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi  Kusnandar pada hari  Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 Wib saksi Kusnandar membeli sediaan farmasi sebanyak 30 butir seharga Rp. 210,000,-,  kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut sudah kurang lebih 2 bulan dan keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak Rp. 28.000,- per lempeng dan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak Rp. 27.000,- per 10 butir.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Senin tanggal 13  Oktober 2025 sekitar pukul 06.45  Wib  saksi Arif Nando bersama saksi Ato dan team mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah Desa Sidaresmi Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon sering terjadi peredaran sediaan farmasi tanpa izin, kemudian saksi Ato bersama team melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi Kusnandar di Parkiran motor di PT  Longrich Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada saksi Kusnandar ditemukan barang bukti berupa 13 butir  tramadol setelah diinterogasi bahwa sediaan farmasi tersebut didapati dari terdakwa. Kemudian pada pukul 07.00 Wib saksi Ato bersama team melakukan penyelidikan dan penangkapan teradap terdakwa dii Parkiran motor di PT Longrich Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon ditemukan barang bukti berupa 90 butir sediaan farmasi jenis pil tramadol, 297 butir Trihexyphenidyl, 1 unit hp merek Samsung A06 warna biru beserta simcard, uang hasil penjualan sebanyak Rp.80.000,- 1 unit sepeda motor honda Genio warna hitam tanpa plat no. Bahwa terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 6542/NOF/2025 tanggal 6 November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.Apt Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 5112/2025/0F berupa tablet warna silver   tersebut Trihexyphenidyl. Barang Bukti dengan No. 5113 /2025/0F berupa tablet warna silver tersebut tramadol.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

                                                                                   ATAU

 

       KEDUA 

 

-------------- Bahwa terdakwa HADI LANA SAPUTRA Als LANA Bin DULHADI pada hari Jumat tanggal 10 Oktober  2025 sekira jam 06.30  WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Parkiran motor di PT Longrich Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait sediaan farmasi berupa obat keras”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada hari Rabu  tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 300 butir seharga Rp. 660.000,- dan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 100 butir seharga Rp. 430.000, kepada Halimin (DPO) dengan cara terlebih dahulu terdakwa menghubungi Halimin (DPO) dan sediaan farmasi tersebut diantarkan sesuai yang dijanjikan oleh Halimin (DPO), bahwa sediaan farmasi tersebut terdakwa jual kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi  Kusnandar pada hari  Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 Wib saksi Kusnandar membeli sediaan farmasi sebanyak 30 butir seharga Rp. 210,000,-,  kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut sudah kurang lebih 2 bulan dan keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak Rp. 28.000,- per lempeng dan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak Rp. 27.000,- per 10 butir.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan mempunyai keahlian serta kewenangan untuk menyimpan, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi obat bermerk/label TRIHEXYPHENIDYL   TRAMADOL dan DMP yang termasuk obat keras. Kemudian pada hari Senin tanggal 13  Oktober 2025 sekitar pukul 06.45  Wib  saksi Arif Nando bersama saksi Ato dan team mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah Desa Sidaresmi Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon sering terjadi peredaran sediaan farmasi tanpa izin, kemudian saksi Ato bersama team melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi Kusnandar di Parkiran motor di PT  Longrich Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada saksi Kusnandar ditemukan barang bukti berupa 13 butir  tramadol setelah diinterogasi bahwa sediaan farmasi tersebut didapati dari terdakwa. Kemudian pada pukul 07.00 Wib saksi Ato bersama team melakukan penyelidikan dan penangkapan teradap terdakwa dii Parkiran motor di PT Longrich Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon ditemukan barang bukti berupa 90 butir sediaan farmasi jenis pil tramadol, 297 butir Trihexyphenidyl, 1 unit hp merek Samsung A06 warna biru beserta simcard, uang hasil penjualan sebanyak Rp.80.000,- 1 unit sepeda motor honda Genio warna hitam tanpa plat no.  Bahwa terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 6542/NOF/2025 tanggal 6 November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.Apt Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 5112/2025/0F berupa tablet warna silver   tersebut Trihexyphenidyl. Barang Bukti dengan No. 5113 /2025/0F berupa tablet warna silver   tersebut tramadol.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 436 ayat (2)  Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya