| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian tanggal 31 Oktober 2023 antara Penggugat dengan Tergugat I;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Risalah Rapat Nomor 07 tanggal 6 November 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat:
- sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); dan
- sebesar Rp5.208.000.000,00 (lima miliar dua ratus delapan juta rupiah) sehingga total keseluruhan kerugian materiil Penggugat sebesar Rp5.808.000.000,00 (lima miliar delapan ratus delapan juta rupiah) secara langsung seketika tanpa ada perikatan apapun;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), secara langsung seketika tanpa ada perikatanan apapun;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat I baik berupa tanah, bangunan, kendaraan maupun aset lainnya milik Tergugat I yang diperoleh selama pemeriksaan perkara dan akan ditentukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut.
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |