Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-38-00107-22/KMI/SPK/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022 (Bukti P-1) berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 14 tanggal 26 Oktober 2022 sah dan berkekuatan hukum.
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp92.875.832 secara tunai dan seketika.
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuaiSertifikat Hak Milik Nomor 259, seluas 150 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Pangenan, Kelurahan/Desa Japuralor terdaftar atas nama WASRI
6.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Sumber dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; |