Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Sbr 1.Dianita, Sp.d
2.DRA. Dian Andriyani
3.Emaliya Pustiati
3.Pathur
4.H. Sapi'i
5.Maarif
6.H. Wakid
7.Dedi setiawan ( Mantan Kuwu Desa Banjar Wangunan Kabupaten Cirebon )
8.Pemerintah Kabupaten Cirebon Cq Pemerintah Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Cq Pemerintah Desa Setu Patok Kabupaten Cirebon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat 54
Penggugat
NoNama
1Dianita, Sp.d
2DRA. Dian Andriyani
3Emaliya Pustiati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOVI ALAMSYAH SH MHDianita, Sp.d
2YOVI ALAMSYAH SH MHDRA. Dian Andriyani
3YOVI ALAMSYAH SH MHEmaliya Pustiati
Tergugat
NoNama
1Pathur
2H. Sapi'i
3Maarif
4H. Wakid
5Dedi setiawan ( Mantan Kuwu Desa Banjar Wangunan Kabupaten Cirebon )
6Pemerintah Kabupaten Cirebon Cq Pemerintah Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Cq Pemerintah Desa Setu Patok Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Cirebon Cq Camat Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
2Pemerintah Kabupaten Cirebon Cq Pemerintah Kecamatan Cq Pemerintah Mundu Kabupaten Cirebon Cq Pemerintah Desa Banjar Wangunan Kabupaten Cirebon
3Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq Kepala Kantor wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;

3. Menyatakan. 2 bidang tanah satu hamparan dengan luas 3.323 m2 dengan SHM No.1248 yang terletak di desa banjarwangunan dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara : Tanah Milik Adat Yusuf

Barat : Tanah milik adat M. Dori

Selatan : SHM 1249 Hj. Yamnun

Timur : Tanah Milik adat

Dan satu bidang tanah satu hamparan dengan tanah diatas yaitu dengan luasan 1.380 m2 dengan SHM No. 1349 yang terletak di Desa Banjarwangunan Kecamatan mundu Kabupaten Cirebon dengan batas -batas sebagai berikut:

Utara : Tanah Milik Hj. Yamnun

Barat : Tanah Milik Adat Akil

Selatan : Tanah Milik Dian Andriyani

Timur : Tanah Milik Adat 

Atas nama ALM HJ. YAMNUN/DIANITA, S.Pd

satu bidang tanah dengan SHM No. 1228 dengan luas tanah 13.960 m2 yang terletak di Desa Banjarwangunan kecamatan mundu Kabupaten Cirebon dengan batas - batas sebagai berikut

Utara : Tanah Milik Adat Madlani dan Tanah Milik Adat Saman

Barat : Tanah Adat

Selatan : Tanggul

Timurl : Tanah Milik Emalia Pustiati

Atas nama Alm Hj. YAMNUN/DIAN ANDRIANI

satu bidang tanah dengan luas tanah 13.925 m2, SHM 1227 Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, dengan batas batas sebagai berikut:

Utara : Tanah Milik Adat R. Kasan/Hj. Yamnun dan tanah milik Wamun

Barat : Tanah Milik Dian Andriani

Selatan: Tanggul

Timur : Tanah Milik Adat

Dan keseluruhan tanah tanah tersebut adalah merupakan satu hamparan tanah yang saling menempel.

Atas nama EMALIA PUSTIATI, SE

Adalah merupakan sah secara hukum milik Para penggugat.

4. Menyatakan SHM No.1248 dan SHM No. 1249 atas nama Alm Hj. Yamnun, dan SHM No. 1228 atas nama Dian Andriani, dan, SHM 1227 atas nama Emalia Pustiati adalah sah secara hukum.

5. Menyatakan bahwa Para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para penggugat dan merugikan kepada Para penggugat.

6. Menghukum Para tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa kepada Para penggugat secara seketika, sekaligus dan tanpa beban apapun, atas obyek tanah dalam perkara aquo yaitu:

2 bidang tanah satu hamparan dengan luas 3.323 m2 dengan SHM No.1248 yang terletak di desa banjarwangunan dengan batas - batas sebagai berikut:

Utara : Tanah Milik Adat Yusuf

Barat : : Tanah milik adat M. Dori

Selatan : SHM 1249 Hj. Yamnun

Timur : Tanah Milik adat

Dan satu bidang tanah satu hamparan dengan tanah diatas yaitu dengan luasan 1.380 m2 dengan SHM No. 1349 yang terletak di Desa Banjarwangunan Kecamatan mundu Kabupaten Cirebon dengan batas -batas sebagai berikut:

Utara : Tanah Milik Hj. Yamnun

Barat : Tanah Milik Adat Akil

Selatan : Tanah Milik Dian Andriyani

Timur : Tanah Milik Adat

Atas nama ALM HJ. YAMNUN/DIANITA, S.Pd

satu bidang tanah dengan SHM No. 1228 dengan luas tanah 13.960 m2 yang terletak di Desa Banjarwangunan kecamatan mundu Kabupaten Cirebon dengan batas - batas sebagai berikut

Utara : Tanah Milik Adat Madlani dan Tanah Milik Adat Saman

Barat : Tanah Adat

Selatan: : Tanggul

Timur : Tanah Milik Emalia Pustiati

Atas nama Alm Hj. YAMNUN/DIAN ANDRIANI

satu bidang tanah dengan luas tanah 13.925 m2, SHM 1227 Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, dengan batas batas sebagai berikut:

Utara : Tanah Milik Adat R. Kasan/Hj. Yarnnun dan tanah milik Wamun

Barat : Tanah Milik Dian Andriani

Selatan : Tanggul

Timur : Tanah Milik Adat

Dan keseluruhan tanah tanah tersebut adalah merupakan satu hamparan tanah yang saling menempel. Atas nama EMALIA PUSTIATI, SE

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) per hari apabila para tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan ini;

8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;

9. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang adil sesuai dengan perasaan hukum masyarakat.

Atas terkabulnya Gugatan ini diucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak