Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2025/PN Sbr PETRUS AGUNG JUHARTONO SIAGIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat 56
Pemohon
NoNama
1PETRUS AGUNG JUHARTONO SIAGIAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Mengabulkan permohonan Pemohon ;
              2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah / mengganti nama Pemohon pada Kutipan  Akta Kelahiran Pemohon Nomor 813/1998 tanggal 26 Februari 1998 yang diterbitkan Kepala kantor Catatan Sipil Kota Bandung tersebut,
                 Dari Semula tertulis nama:
                      ------------------- PETRUS AGUNG JUHARTONO.-------------------------------
     Anak ke empat dari suami isteri SIAGIAN, Solo Firdaus dan SIMAMORA,      Rialam;
                Dirubah / diganti  menjadi :
            ------------------- MOCHAMAD AGUNG JUHARTONO ---------------------
    Anak ke empat dari suami isteri SIAGIAN, Solo Firdaus dan SIMAMORA, Rialam;
       3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yaitu kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, untuk melakukan pencatatat seperlunya tentang perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon serta melakukan pencatatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 813/1998 tertanggal 26 Februari 1998, setelah salinan sah Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya;
       4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sumber agar mengirimkan salinan sah penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk melakukan Pencatatan seperlunya dalam Register Kelahiran yang bersangkutan maupun melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 813/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang Perubahan / Penggantian nama Pemohon setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukkan kepadanya;
       5.    Membebankan biaya Permohonan kepada  Pemohon;      
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak