Petitum |
1)Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2)Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah lalai dalam melaksanakan perikatan dengan itikad baik yang merugikan Penggugat;
3)Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 013/PPJB-CRB/022/PT.TBB/03/I/2023 tertanggal 03 Januari 2023 dan addendum tambahan Nomor : 018/ADDENDUM-PPJB/022/PT.TBB/..../...., yang ditanda tangani oleh Tergugat II selaku Penerima Kuasa dari Tergugat I dengan Penggugat yang dibuat dibawah tangan maupun dibuat secara notariil adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4)Menyatakan Penggugat adalah Penjual yang beritikad baik;
5)Bahwa Tergugat II selaku Kuasa Pembeli dari Tergugat I yang telah nyata dan terang melalaikan kewajiban hukum nya untuk melaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang telah dibuat dan ditanda-tangani, yang berakibat tidak ada kewajiban terhadap Penggugat untuk mengembalikan uang panjar (uang muka) sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 4 ayat (3) secara tegas menjelaskan “Jika Kuasa Pembeli tidak melunasi pembayaran tanah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani, maka pembayaran tahap pertama (Panjer) hangus dan perjanjian ini tidak berlaku untuk kedua belah pihak”;
6)Menyatakan bahwa pembuktian terhadap adanya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab Tergugat;
7)Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
8)Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Bantahan, Banding atau Kasasi serta Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum lainnya;
9)Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |