Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Sbr MOHAMMAD FAESOL MUHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat 39
Penggugat
NoNama
1MOHAMMAD FAESOL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Inar SujadiMOHAMMAD FAESOL
Tergugat
NoNama
1MUHADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. WIJAYA KARYA (Persero) Tbk, Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi di Cikeusik Kabupaten CIREBON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.295.351.157,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuata Tergugat dengan tidak menyerahkan Uang pembayaran Proyek dari PT.Wijaya Karya (WIKA) merupakan PERBUATAN  MELAWAN HUKUM;
3. Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian yang diderita oleh Penggugat secara Tunai Dan Seketika tanpa syarat apapun juga mengganti serta membayarkan kepada Penggugat kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat baik Materiil maupun Immateriil sebesar Rp.1.295.351.157,- ( satu Miliar Dua ratus Sembilan Puluh Lima Juta tiga Ratus Lima Puluh satu Ribu seratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 
Kerugian Materiil :
Sisa Pembayaran Kontrak Sebesar Rp.295.351.157.-(Dua ratus Sembilan Puluh Lima Juta tiga Ratus Lima Puluh satu Ribu Seratus Lima Puluh Tujuh Rupiah)      

Kerugian Immateriil :

Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), 

4. Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

5. Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uiverbaar bij vooraad) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi;

6.Menyatakan dan menjatuhkan Sita Jaminan atas seluruh Aset-aset  Milik dari Tergugat jika kemudian Tergugat tidak dapat mengembalikan kerugian-kerugian yang diderita oleh Penggugat;

7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan patuh menjalankan putusan ini.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak