Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2024/PN Sbr | MOHAMMAD FAESOL | MUHADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 39 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.295.351.157,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Kerugian Immateriil : Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), 4. Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 5. Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uiverbaar bij vooraad) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi; 6.Menyatakan dan menjatuhkan Sita Jaminan atas seluruh Aset-aset Milik dari Tergugat jika kemudian Tergugat tidak dapat mengembalikan kerugian-kerugian yang diderita oleh Penggugat; 7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan patuh menjalankan putusan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |