Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.Hendrawan
3.JAMANURI
SUTISNA DIHARJA Als DALANG Bin (Alm) EDI KARNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1100/M.2.29.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendrawan
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTISNA DIHARJA Als DALANG Bin (Alm) EDI KARNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa ia -terdakwa SUTISNA DIHARJA als DALANG bin EDI KARNADI (Alm)- pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada kurun waktu tahun 2023 di Perumahan Toya Regency No. 19 Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Rabu tanggal 15 November 2023, terdakwa berangkat ke Kota Depok dengan menggunakan transportasi umum dengan tujuan untuk mengambil 1 (paket) narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang terdakwa kenal dengan nama sdr. OPE (Daftar Pencarian Orang/ DPO) yang telah terdakwa pesan sebelumnya melalui telpon dengan nomor handphone 088222178647 dengan sistem pembayaran akan dibayar oleh terdakwa apabila sabu-sabu tersebut telah habis terjual. Setelah terdakwa mengambil narkotika tersebut, terdakwa pulang kembali ke rumahnya yang beralamat di Perumahan Toya Regency No. 19 Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon dengan menggunakan transportsi umum. Setelah terdakwa sampai dirumahnya, terdakwa membagi lagi 1 (satu) paket narkotika yang telah terdakwa beli tersebut menjadi beberapa paket kecil yang terdakwa jual kembali paketan kecil narkotika jeni sabu tersebut dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per paket kepada siapa saja yang menghubungi terdakwa, dan setelah pembeli tersebut telah melakukan pembayaran, maka terdakwa akan menempel narkotika tersebut di tempat tertentu yang kemudian terdakwa memberitahukan letak narkotika yang dipesan tersebut dengan mengirim peta atau map pengmbilan, sehingga terdakwa tidak pernah bertemu langsung dengan pembelinya.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB, anggota Polri dari Polres Cirebon Kota antara lain Junaedi, Rendi Aldian dan Wawan Erawan mendatangi tempat tinggal terdakwa yang mana sebelumnya Junaedi, Rendi Aldian dan Wawan Erawan mendapatkan informasi dari perusahaan jasa pengiriman paket SICEPAT Cirebon Pusat Jl. Kalijaga Lemahwungkuk Kota Cirebon yag menyatakan bahwa ada paket yang mencurigakan yang telah dikirim ke rumah terdakwa di Perumahan Toya Regency No. 19 Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Kemudian setelah mendatangi rumah terdakwa, Junaedi, Rendi Aldian dan Wawan Erawan bertemu dengan sesorang yang bernama SUTISNA DIHARJA als DALANG bin EDI KARNADI (terdakwa). Setelah memperkenalkan diri bahwa Junaedi, Rendi Aldian dan Wawan Erawan adalah petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kota, Junaedi, Rendi Aldian dan Wawan Erawan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket dus berwarna coklat yang berisi 3 (tiga) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang terbuat dari kaca, 2 (dua) buah paket besar narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening, 53 (lima puluh tiga) paket narotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening dibalut sedotan warna hijau, 26 (dua puluh enam) pak pastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 3 (tiga) buah alat hisap (bong) beserta pipet kaca, 1 (satu) pak sedotan warna hitam, 1 (satu) pak sedotan warna biru muda, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna kuning yang seluruh barang-barang tersebut berada di atas lemari pakaian di dalam kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimialistik No. Lab: 5568/ NNF/ 2023 tanggal 13 Desember 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 84,6002 gram, setelah diambil untuk pemeriksaan laboratoris menjadi 83,3066 gram dengan nomor barang bukti 2678/2023/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 21,4209 gram, setelah diambil untuk pemeriksaan laboratoris menjadi 20,2723 gram dengan nomor barang bukti 2679/2023/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) bungkus plastik berisikan 53 (lima puluh tiga) sedotan warna hijau masing-masing berisikan 1 (satu) klip kecil kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya  15,6819 gram, setelah diambil untuk pemeriksaan laboratoris menjadi 15,6356 gram dengan nomor barang bukti 2680/2023/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-----Bahwa ia -terdakwa SUTISNA DIHARJA als DALANG bin EDI KARNADI (Alm)- pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada kurun waktu tahun 2023 di Perumahan Toya Regency No. 19 Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Rabu tanggal 15 November 2023, terdakwa berangkat ke Kota Depok dengan menggunakan transportasi umum dengan tujuan untuk mengambil 1 (paket) narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang terdakwa kenal dengan nama sdr. OPE (Daftar Pencarian Orang/ DPO) yang telah terdakwa pesan sebelumnya melalui telpon dengan nomor handphone 088222178647 dengan sistem pembayaran akan dibayar oleh terdakwa apabila sabu-sabu tersebut telah habis terjual. Setelah terdakwa mengambil narkotika tersebut, terdakwa pulang kembali ke rumahnya yang beralamat di Perumahan Toya Regency No. 19 Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon dengan menggunakan transportsi umum. Setelah terdakwa sampai dirumahnya, terdakwa membagi lagi 1 (satu) paket narkotika yang telah terdakwa beli tersebut menjadi beberapa paket kecil yang terdakwa jual kembali paketan kecil narkotika jeni sabu tersebut dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per paket kepada siapa saja yang menghubungi terdakwa, dan setelah pembeli tersebut telah melakukan pembayaran, maka terdakwa akan menempel narkotika tersebut di tempat tertentu yang kemudian terdakwa memberitahukan letak narkotika yang dipesan tersebut dengan mengirim peta atau map pengmbilan, sehingga terdakwa tidak pernah bertemu langsung dengan pembelinya.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB, anggota Polri dari Polres Cirebon Kota antara lain Junaedi, Rendi Aldian dan Wawan Erawan mendatangi tempat tinggal terdakwa yang mana sebelumnya Junaedi, Rendi Aldian dan Wawan Erawan mendapatkan informasi dari perusahaan jasa pengiriman paket SICEPAT Cirebon Pusat Jl. Kalijaga Lemahwungkuk Kota Cirebon yag menyatakan bahwa ada paket yang mencurigakan yang telah dikirim ke rumah terdakwa di Perumahan Toya Regency No. 19 Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Kemudian setelah mendatangi rumah terdakwa, Junaedi, Rendi Aldian dan Wawan Erawan bertemu dengan sesorang yang bernama SUTISNA DIHARJA als DALANG bin EDI KARNADI (terdakwa). Setelah memperkenalkan diri bahwa Junaedi, Rendi Aldian dan Wawan Erawan adalah petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kota, Junaedi, Rendi Aldian dan Wawan Erawan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket dus berwarna coklat yang berisi 3 (tiga) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang terbuat dari kaca, 2 (dua) buah paket besar narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening, 53 (lima puluh tiga) paket narotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening dibalut sedotan warna hijau, 26 (dua puluh enam) pak pastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 3 (tiga) buah alat hisap (bong) beserta pipet kaca, 1 (satu) pak sedotan warna hitam, 1 (satu) pak sedotan warna biru muda, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna kuning yang seluruh barang-barang tersebut berada di atas lemari pakaian di dalam kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimialistik No. Lab: 5568/ NNF/ 2023 tanggal 13 Desember 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 84,6002 gram, setelah diambil untuk pemeriksaan laboratoris menjadi 83,3066 gram dengan nomor barang bukti 2678/2023/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 21,4209 gram, setelah diambil untuk pemeriksaan laboratoris menjadi 20,2723 gram dengan nomor barang bukti 2679/2023/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 1 (satu) bungkus plastik berisikan 53 (lima puluh tiga) sedotan warna hijau masing-masing berisikan 1 (satu) klip kecil kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya  15,6819 gram, setelah diambil untuk pemeriksaan laboratoris menjadi 15,6356 gram dengan nomor barang bukti 2680/2023/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya