| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 73/Pdt.G/2026/PN Sbr | BUDI NUGRAHA | 1.MEGAWAN DHARMA PURBA 2.HJ. YULIYANA RENELDA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 73/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Terguat I dan Tergugat II telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Kesepakatan Bersama yang dibuat di bawah tangan tertanggal 13 Oktober 2026 BATAL DEMI HUKUM, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan Berita Acara Pertemuan di Kantor Turut Tergugat IV BATAL DEMI HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan bahwa hutang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah) adalah hutang Pribadi Tergugat I, bukan Hutang Penggugat maupun PT. Phalosa Semesta Abadi;
6. Menghukum Terugat I untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) kepada Penggugat seketika sekaligus setelah putusan in mempunyai kekuatan hutum tetap/ Inkra Van gewijsde;
7. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengganti kerugian secara imateril sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah)
8. Menghukum Turut Tergugat I, II,III,IV dan V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Atau Apabial Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
