| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 106/Pid.Sus-LH/2026/PN Sbr | 2.BUDI SETIA MULYA, SH. MH. 3.ASEP KURNIA |
KUSDIANTO bin (alm) KARTAWIRJA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
| Nomor Perkara | 106/Pid.Sus-LH/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1826/M.2.29.3/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa KUSDIANTO pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekitar jam 20.13 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2026, bertempat di pangkalan Gas Terdakwa yang berada di Desa Dukuh Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Turut Serta Melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar gas dan / atau Liquefield yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 Huruf C UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
