1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan data diri Pemohon yang BENAR adalah nama TAYUNI KOMALA PUTRI Lahir,Cirebon tanggal 05-03-2001 Berdasarkan KUTIPAN AKTA KELAHIRAN dengan Nomor : 5503/TP.III/2011 tertanggal 6 juni 2011 disertai dengan catatan pinggir sesuai penetapan pengadilan negeri sumber Nomor : 51/PDT.P/2025/PN.Sbr, KARTU KELUARGA Nomor : 32092205010990446 tertanggal 08-07-2025, KTP dengan nomor : 3209224503010005, Tertanggal 09-07-2025 ADALAH ORANG YANG SAMA yang tertulis dan terbaca indetitas pada PASPOR dengan nomor : C7245198 Tertanggal 25 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh KANTOR IMIGRASI CIREBON tercatat dan tertulis atas nama TAYUNI, lahir di Cirebon tanggal 05-03-2001.
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya. |