Dakwaan |
D A K W A A N :
Bahwa terdakwa TAUFIK SUSANTO Alias TAUFIK Bin SURYADI, pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa Blok Tegalan, Rt. 031, Rw. 008, Desa Jamblang, Kec. Jamblang, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:
- Bahwa sekitar bulan November 2024 terdakwa telah memasang permainan judi Togel, kemudian terdakwa membuat sendiri akun judi Togel melalui situs Aksara 4d dengan maksud untuk memasang sendiri judi Togel dan juga terdakwa menerima pemasangan judi Togel dari teman-teman terdakwa di lingkungan sekitar rumah terdakwa di Blok Tegalan, Rt. 031, Rw. 008, Desa Jamblang, Kec. Jamblang, Kab. Cirebon yang menitipkan pasangan kepada terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa menerima pasangan judi Togel tersebut setiap hari sejak pukul 08.00 WIB sampai ditutup pada pukul 22.30 WIB, kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB datang saksi SUHARYO dan saksi AMAN (masing-masing dalam berkas Penuntutan terpisah) ke rumah terdakwa dengan maksud untuk memasang judi Togel kepada terdakwa, dimana saksi SUHARYO dan saksi AMAN telah menulis nomor atau angka yang dianggap bagus ke potongan kertas berikut jumlah uang pasangannya, yakni dengan memasang atau menebak kombinasi angka sebanyak 4 angka, 3 angka atau 2 angka dengan menggunakan uang sebagai taruhan yang jumlahnya minimal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) sedangkan taruhan uang paling banyak tidak dibatasi, kemudian terdakwa memasukkan nomor / angka pasangan dari saksi SUHARYO dan saksi AMAN tersebut ke akun milik terdakwa berikut dengan uang pasangannya dan terdakwa menggunakan akun dengan nama Taufik19, dengan rincian saksi AMAN memasang nomor atau angka pasangan judi Togel kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dengan nomor atau angka pasangan sebagai berikut :
- 78 dengan uang pasangan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
- 36, 53 dan 73 dengan uang pasangan masing-masing Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
- 45 dengan uang pasangan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Sedangkan saksi SUHARYO memasang nomor atau angka pasangan judi Togel kepada terdakwa sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah), dengan nomor atau angka pasangan sebagai berikut :
- 09, 39, 79, 59, 43 dengan uang pasangan masing-masing Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
- 29 dengan uang pasangan Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) ;
- 129 dengan uang pasangan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- Bahwa sekira pukul 22.30 WIB terdakwa menutup penerimaan pasangan judi Togel dan sekira pukul 23.00 WIB terdakwa melihat situs Aksara 4d untuk melihat nomor atau angka yang keluar pada hari itu, apabila ada nomor atau angka dari pemasang yang cocok dengan nomor atau angka yang keluar hari itu maka pemasang tersebut dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang keuntungan dan apabila nomor atau angkanya tidak cocok maka pemasang tersebut dinyatakan kalah, lalu terdakwa memberitahukan angka atau nomor yang keluar pada hari itu langsung ke para pemasang termasuk saksi SUHARYO dan saksi AMAN, dengan ketentuan apabila yang menang akan mendapatkan keuntungan yakni pemasang berhasil menebak kombinasi 2 (dua) angka dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah), sedangkan apabila kombinasi 3 (tiga) angka dengan jumlah uang pasangan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) angka dengan jumlah pasangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), namun demikian dalam permainan judi togel tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi AGUS NANDI, SH., saksi ADITYA KARTIKA dan saksi FATHIN HARIST, SH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa telah diadakan permainan judi togel Hongkong, kemudian petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah terdakwa di Blok Tegalan, Rt. 031, Rw. 008, Desa Jamblang, Kec. Jamblang, Kab. Cirebon dan ternyata benar pada saat itu di samping ada terdakwa juga ada saksi SUHARYO dan saksi AMAN yang sedang memasang judi Togel kepada terdakwa, hingga petugas Kepolisian menangkap terdakwa bersama dengan saksi SUHARYO dan saksi AMAN, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek Samsung A01 warna hitam, 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 9 (sembilan) lembar uang tunai pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 26 (dua puluh enam) lembar uang tunai pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang tunai pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama saksi SUHARYO dan saksi AMAN berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan permainan judi Togel Hongkong dan menerima pasangan judi Togel tersebut kepada orang lain diantaranya kepada saksi SUHARYO dan saksi AMAN sudah berlangsung sejak bulan November 2024, namun bukan sebagai mata pencarian melainkan semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. |