Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Sbr Erni Suherni 1.ROBERTUS BUDHY SULISTIO
2.PT. Bank Tabungan Negara kantor cabang Cirebon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat 49
Penggugat
NoNama
1Erni Suherni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musyfik Fakhri AliErni Suherni
Tergugat
NoNama
1ROBERTUS BUDHY SULISTIO
2PT. Bank Tabungan Negara kantor cabang Cirebon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tepat dan Benar bahwa Penggugat (ERNI SUHERNI) sebagai Penerima Hak Atas Tagihan dari Tergugat II (PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Cirebon) atas nama Debitur Tergugat I (ROBERTUS BUDHY, S), terhadap obyek sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan, Hak Guna Bangunan dengan Nomor : 250, yang diuraikan dalam surat ukur nomor : 106/Sampiran/2008, tertanggal 26 Mei 2008, Seluas 100 M2 (Seratus Meter Persegi) terletak di Perumahan Ciperna Estate Blok A.6 No. 07 Talun Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, Tertulis atas nama Tergugat I (ROBERTUS BUDHY, S), yang di keluarkan oleh Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon) tertanggal 18 Januari 2013, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 19 September 2008, dengan nomor : 582/2008 yang dibuat oleh / dihadapan Heny Suryani, S.H., Notaris-Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Cirebon dimana sertifikat tersebut merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 250 yang terletak di Perumahan Ciperna Estate Blok A.6 No. 07 Talun Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat tertulis atas nama Tergugat I (ROBERTUS BUDHY, S)
  3. Memutuskan dan menetapkan kepada Penggugat berhak untuk menindaklanjuti guna proses Balik Nama Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor : 250, dengan luas 100 M2 (Seratus Meter Persegi), ke atas nama Penggugat Pelimpahan Hak Atas Tagihan/Piutang atau nama yang lain sesuai yang di tunjuk oleh Penggugat Pelimpahan Hak Atas Tagihan/Piutang tersebut dan mencatatkan dalam Buku Tanah Kantor Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Cirebon);
  4. Memutuskan dan menetapkan kepada Penggugat, berhak untuk diberikan kuasa untuk balik nama ke atas nama Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
  5. Memerintahkan Kepada Kepala Kantor Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon) untuk melaksanakan proses balik nama atas sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan yang bersertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor : 250, dengan luas 100 M2 (Seratus Meter Persegi) yang terletak di Perumahan Ciperna Estate Blok A.6 No. 07 Talun Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat tertulis atas nama Tergugat I (ROBERTUS BUDHY, S) ke atas nama Penggugat (ERNI SUHERNI);
  6. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Sumber  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak