| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 234/Pdt.P/2026/PN Sbr | ASTRI ARMONIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 234/Pdt.P/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya; -------------------
2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa tahun Pemohon yang terdapat dalam Kartu Keluarga 3212120306094756, serta KTP 3212124302010002, Akta Kelahiran NO. 3212_LT-26052026-0007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu, SD Negeri Tugu Kidul 1, Kabupaten Indramayu, dengan NO : DN-02.Dd.0275366 dan No Induk. 070801003, serta buku nikah yang dikeluarkan KUA kec. Sliyeg yang tertulis dan terbaca nama ASTRI ARMONIA, Lahir di Indramayu, 10– 02 – 2001, jenis kelamin Perempuan, dari Pasangan Suami-Isteri Bapak bapak Wardinah dan Ibu Casiwen, adalah orang yang sama yang tertulis dan terbaca dalam Paspor (SPLP) dengan NO. XE516833 nama ASTRI ARMONA, Lahir di Indramayu, 03 – 02 – 1998, yang berlaku dari 21 JUL 2026 hingga 21 JUL 2027yang dikeluarkan kantor Keimigrasian KDEI Taipei; ---------------------------------------------
3. Biaya-biaya perkara menurut hukum. --------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
