Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Sbr MUALI 1.dr. LUSIANA WIJAYA
2.YUNI, S.Pd.
3.EMPY TARKIN MIHARJO,SPd. MM.
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) CIREBON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WOMI YUHAD, SH.MUALI
Tergugat
NoNama
1dr. LUSIANA WIJAYA
2YUNI, S.Pd.
3EMPY TARKIN MIHARJO,SPd. MM.
4KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) CIREBON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat Nomor 529/Megu Gede Surat Ukur Nomor 0012/MeguGede/2012 pada tanggal 23-11-2012 di terbitkan pada tanggal 29-11-2012 dengan luas 5100 m2  atas  Nama MUALI dengan batas-batas : Sebelah Utara (Tanah Adat Milik WANI), Sebelah Timur (Tanah Adat Milik KUNERI), Sebelah Selatan (Jalan Desa), Sebelah Barat (Jalan Desa) ;
  4. Menyatakan Tidak Sah Akta nomor 03 tentang Pernyataan Hutang  tertanggal 18 April 2018 atas Nama MUALI  dan  Akta  Nomor 04 Kuasa  Untuk Menjual tertanggal 18 April 2018 atas Nama dr. LUSIANA WIJAYA ;
  5. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumber 16 /Pdt.Eks/2023/PN  Tertanggal 27 November 2023 yang diajukan oleh Tergugat I/Pemohon Eksekusi ; -----
  6. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pertama KPKNL/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Cirebon dengan Nomor : 69/PAN.0W11.U19/HK2.4/I/2025 tertanggal 09 Januari 2025, Perihal : Pemberitahuan Pertama Pelaksanaan Lelang Eksekusi Nomor 16/Pdt.Eks/2023/PN Sbr adalah batal demi hukum karena  cacat hukum dan tidak sah ; -----
  7. Menyatakan proses pelelangan yang akan diselenggarakan oleh Tergugat IV pada atas obyek jaminan milik Pengugat  tidak sesuai prosedur sehingga cacat hukum oleh karenanya haruslah dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan ; -----
  8. Memerintahkan Tergugat dan Para Tergugat untuk mengembalikan  keadaan seperti semula baik dari kepemilikan objek, kepenguasaan objek, hak dan kewajiban masing-masing pihak seperti pada saat belum terjadinya pelelangan atas objek a quo tersebut ; -----
  9. Menyatakan “Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Para Tergugat atas Obyek a quo, baik yang menimbulkan hak bagi Tergugat dan Para Tergugat maupun yang menimbulkan hak kepada pihak ketiga berupa surat ataupun lainnya” Tidak Sah Secara Hukum dan Batal Demi Hukum’ ; ------
  10. Menghukum Tergugat III untuk membayar Menanggung dan menyelesaikan semua Hutang Tergugat I berdasarkan Putusan Kasasi nomor 811 K/PDT/2021 tertanggal 05 April 2021 dan Mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 529/Megu Gede Surat Ukur Nomor 0012/MeguGede/2012 pada tanggal 23-11-2012 di terbitkan pada tanggal 29-11-2012 dengan luas 5100 m2  atas  Nama MUALI dengan batas-batas : Sebelah Utara (Tanah Adat Milik WANI), Sebelah Timur (Tanah Adat Milik KUNERI), Sebelah Selatan (Jalan Desa), Sebelah Barat (Jalan Desa) kepada Penggugat ; -----
  11. Menghukum tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
  13. Menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak