Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2016/PN Sbr DIDIN JARUDIN PEPEN SUPENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2016/PN Sbr
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIDIN JARUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEPEN SUPENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan dan mengabulkan gugutan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) Kepada Penggugat;

3. MEnghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat sebesar Rp. 196.850.191,- atau Tergugat menyerahkan secara sukarela rumah dan mengosongkan rumah yang menjadi jaminan kredit guna dilakukan Lelang jaminan kembali melalui KPKNL Kota Cirebon;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak