INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2016/PN Sbr | DIDIN JARUDIN | PEPEN SUPENDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Agu. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2016/PN Sbr | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menyatakan dan mengabulkan gugutan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) Kepada Penggugat; 3. MEnghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat sebesar Rp. 196.850.191,- atau Tergugat menyerahkan secara sukarela rumah dan mengosongkan rumah yang menjadi jaminan kredit guna dilakukan Lelang jaminan kembali melalui KPKNL Kota Cirebon; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |