Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.ASEP KURNIA
2.JAMANURI
AMIN NURDIN Als BAGONG Bin NURJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-757/M.2.29.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIN NURDIN Als BAGONG Bin NURJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AMIN NURDIN Als BAGONG Bin NURJAYA, pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Blok lakarjero RT. 02 RW. 05 Desa Kalibaru Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang sebelumnya sudah sering mendapatkan dan membeli obat sediaan farmasi dari seseorang yang bernama Sdr. ROMI (DPO) warga Kelurahan Pesalakan Kec. Sumber kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira jam 22.30 WIB, terdakwa mendapatkan kembali dengan cara membeli paketan obat merek Trihexyphenidyl seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) per 80 (delapan puluh) butir dan obat Tramadol seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per 80 (delapan puluh) butir yang sebelumnya terdakwa chat/menelepon whatsapp kepada Sdr. ROMI (DPO) setelah itu terdakwa memesan obat pil Tramadol dan obat pil Trihexyphenidyl setelah itu Sdr. ROMI (DPO) memberitahukan ada obat pesanan terdakwa lalu Sdr. ROMI mengarahkan kepada terdakwa untuk transfer melalui Dana dan setelah ditransfer terdakwa diberi gambar (maps) dan diarahkan untuk mengambil obat tersebut di dekat Lapang Bola Arselon Desa Setu Kulon Kec. Weru Kab. Cirebon dan setelah terdakwa mendapatkan obat sediaan farmasi tersebut lalu terdakwa menjual kembali obat tersebut dengan harga eceran per 1 (satu) butir obat merek Tramadol terdakwa jual seharga Rp. 11.000. (sebelas ribu rupiah) sedangkan obat Trihexyphenidyl per 1 (satu) butir terdakwa jual seharga Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) kepada saksi FERDI Bin NURYAMAN sebanyak 5 (lima) butir obat Tramadol seharga Rp. 55.000. (lima puluh lima ribu) dan kepada saksi AGUNG IBNU Bin EDI (Alm) sebanyak 2 (dua) butir obat Tramadol seharga Rp. 22.000. (dua puluh dua ribu rupiah) kemudian petugas berpakaian preman yang telah mendapat informasi dari masyarakat mendatangi rumah terdakwa dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 55 (lima puluh lima) butir obat Tramadol, 73 (tujuh puluh tiga) butir obat merek Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp. 149.000. (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah dus kecil warna cokelat di dalam dus kecil warna cokelat yang disimpan di dalam kamar tidur dan 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam beserta simcardnya ditemukan di atas tempat tidur sebagai alat komunikasi yang terdakwa pergunakan untuk mendapatkan dan mengedarkan obat keras terbatas tersebut dan saat ditanya oleh petugas terdakwa mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Kota Cirebon guna dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan atau pun izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang apoteker serta obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 6779 / NOF / 2024 tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM,S.I.K selaku atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor, yang pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3741 / 2024 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, barang bukti dengan nomor : 3742 / 2024 / OF  berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya