Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.B/2025/PN Sbr 2.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
3.DIAN SHABRINA AMAJIDA
YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 330/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7001/M.2.29.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2DIAN SHABRINA AMAJIDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------Bahwa terdakwa YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) bersama-sama dengan FERI Als BELUT Als LUTFI (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah saksi TUTI ANGRAENI Binti SUMARNO (Alm) yang beralamat di Blok Timur RT 04/RW 04 Desa Kecomberan Kec. Talun Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian untuk merealisasikan niat tersebut terdakwa bersama-sama dengan FERI Als BELUT Als LUTFI (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamat di Desa Banjarwangunan Kec. Mundu Kab. Cirebon mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat nomor Pol. D-6826-JG milik FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO) dari rumahnya di Dukuh Semar menuju ke arah Desa Kecomberan Kec. Talun Kab. Cirebon untuk mencari sasaran. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB terdakwa YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) bersama dengan FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO)  tiba di lokasi dan melihat kondisi rumah korban yang sepi, kemudian terdakwa dan FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario No. Pol E-2696-JP Tahun 2017, Noka MH1JFV111HK736852, Nosin JFV1E744084, warna white red STNK milik saksi TUTI ANGRAENI yang terparkir di teras rumah saksi TUTI ANGRAENI Binti SUMARNO (Alm), kemudian FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO) masuk ke halaman rumah saksi TUTI ANGRAENI Binti SUMARNO (Alm) dengan cara membuka pintu yang pada saat itu tidak dikunci namun hanya diikat dengan menggunakan tali lalu masuk dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dan membawa 1 (satu) buah tas milik saksi TUTI ANGRAENI yang berisi 1 (satu) buah HP Xiaomi dengan nomor Imei 1 868082076533040 dan Imei 2 868082076533057 berikut nomor HP 0813 9522 7589.
  • Bahwa pada saat FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO) melakukan aksi pencurian tersebut, terdakwa YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) berperan sebagai penunjuk jalan dan menunggu di gang dekat jembatan samping rumah saksi TUTI ANGRAENI Binti SUMARNO (Alm) untuk membantu pelarian setelah pengambilan barang berhasil dilakukan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor dan HP tersebut, kemudian FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO) keluar dari halaman rumah saksi TUTI ANGRAENI Binti SUMARNO (Alm) dan bertemu dengan terdakwa YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm), lalu keduanya langsung pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik terdakwa dan sepeda motor Vario menuju ke arah rumah FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO) di Desa Banjarwangunan. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) bersama-sama dengan FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO) secara bersekutu dengan pembagian peran, dimana FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO) yang masuk ke rumah dan mengambil barang, sedangkan terdakwa bertugas menunjukkan lokasi dan menunggu di luar sebagai pengawas dan membantu pelarian.
  • Bahwa kemudian pada tanggal yang berbeda, terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario No. Pol E-2696-JP Tahun 2017, Noka MH1JFV111HK736852, Nosin JFV1E744084, warna white red STNK atas nama TUTI ANGRAENI seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) buah HP Xiaomi dengan nomor Imei 1 868082076533040 dan Imei 2 868082076533057 berikut nomor HP 0813 9522 7589 seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada saksi DINO yang didapat dari hasil kegiatan/curian bersama dengan FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO).
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi TUTI ANGRAENI Binti SUMARNO (Alm) selaku pemilik barang yang sah, yang mana akibat perbuatan terdakwa, saksi korban TUTI ANGRAENI Binti SUMARNO (Alm) mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 21.800.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor Vario dan 1 (satu) buah HP Xiaomi beserta nomor HP yang tersimpan di dalamnya.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, KUHP.—

 

KEDUA:

-------Bahwa terdakwa YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) bersama-sama dengan FERI Als BELUT Als LUTFI (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah saksi TUTI ANGRAENI Binti SUMARNO (Alm) yang beralamat di Blok Timur RT 04/RW 04 Desa Kecomberan Kec. Talun Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian untuk merealisasikan niat tersebut terdakwa bersama-sama dengan FERI Als BELUT Als LUTFI (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamat di Desa Banjarwangunan Kec. Mundu Kab. Cirebon mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat nomor Pol. D-6826-JG milik FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO) dari rumahnya di Dukuh Semar menuju ke arah Desa Kecomberan Kec. Talun Kab. Cirebon untuk mencari sasaran. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB terdakwa YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) bersama dengan FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO)  tiba di lokasi dan melihat kondisi rumah korban yang sepi, kemudian terdakwa dan FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario No. Pol E-2696-JP Tahun 2017, Noka MH1JFV111HK736852, Nosin JFV1E744084, warna white red STNK milik saksi TUTI ANGRAENI yang terparkir di teras rumah saksi TUTI ANGRAENI Binti SUMARNO (Alm), kemudian FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO) masuk ke halaman rumah saksi TUTI ANGRAENI Binti SUMARNO (Alm) dengan cara membuka pintu yang pada saat itu tidak dikunci namun hanya diikat dengan menggunakan tali lalu masuk dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dan membawa 1 (satu) buah tas milik saksi TUTI ANGRAENI yang berisi 1 (satu) buah HP Xiaomi dengan nomor Imei 1 868082076533040 dan Imei 2 868082076533057 berikut nomor HP 0813 9522 7589.
  • Bahwa pada saat FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO) melakukan aksi pencurian tersebut, terdakwa YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) berperan sebagai penunjuk jalan dan menunggu di gang dekat jembatan samping rumah saksi TUTI ANGRAENI Binti SUMARNO (Alm) untuk membantu pelarian setelah pengambilan barang berhasil dilakukan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor dan HP tersebut, kemudian FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO) keluar dari halaman rumah saksi TUTI ANGRAENI Binti SUMARNO (Alm) dan bertemu dengan terdakwa YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm), lalu keduanya langsung pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik terdakwa dan sepeda motor Vario menuju ke arah rumah FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO) di Desa Banjarwangunan. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) bersama-sama dengan FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO) secara bersekutu dengan pembagian peran, dimana FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO) yang masuk ke rumah dan mengambil barang, sedangkan terdakwa bertugas menunjukkan lokasi dan menunggu di luar sebagai pengawas dan membantu pelarian.
  • Bahwa kemudian pada tanggal yang berbeda, terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario No. Pol E-2696-JP Tahun 2017, Noka MH1JFV111HK736852, Nosin JFV1E744084, warna white red STNK atas nama TUTI ANGRAENI seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) buah HP Xiaomi dengan nomor Imei 1 868082076533040 dan Imei 2 868082076533057 berikut nomor HP 0813 9522 7589 seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada saksi DINO yang didapat dari hasil kegiatan/curian bersama dengan FERI Als BELUT Als LUTFI (DPO).
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi TUTI ANGRAENI Binti SUMARNO (Alm) selaku pemilik barang yang sah, yang mana akibat perbuatan terdakwa, saksi korban TUTI ANGRAENI Binti SUMARNO (Alm) mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 21.800.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor Vario dan 1 (satu) buah HP Xiaomi beserta nomor HP yang tersimpan di dalamnya.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, KUHP.—

Pihak Dipublikasikan Ya