Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2.DIAN SHABRINA AMAJIDA
WAHYUDI ALS BOLONG BIN KAERUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 366/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7817/M.2.29.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2DIAN SHABRINA AMAJIDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI ALS BOLONG BIN KAERUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON                                                                                  P-29

        "DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"                                                                    

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-I-162/M.2.29/Eoh.1/12/2025

 

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama

:

WAHYUDI Alias BOLONG Bin KAERUDIN

Tempat Lahir

:

Indramayu

Umur/ Tanggal Lahir

:

30 Tahun/ 15 Juli 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Blok Panca Kaki RT/RW 010/003 Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Buruh

SD

 

 

B.    PENAHANAN RUTAN :

  • Penyidik                                : Rutan, sejak tanggal 17 Oktober 2025 s/d tanggal 05 November 2025;
  • Perpanjangan PU                  : Rutan, sejak tanggal 06 November 2025 s/d tanggal 15 Desember 2025;
  • Penuntut Umum                    : Rutan, sejak tanggal 20 November 2025 s/d tanggal 09 Desember 2025

 

 

C.    D A K W A A N  :

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa WAHYUDI Alias BOLONG Bin KAERUDIN bersama-sama dengan MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (Daftar Pencarian orang/DPO) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Blok Karang Lebak RT.003/006 Desa Sindang Mekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa WAHYUDI Alias BOLONG Bin KAERUDIN dijemput oleh MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna krem dengan nomor polisi yang sudah tidak diingat lagi milik MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) di rumah terdakwa yang beralamat di Blok Pancakaki RT/RW 01/03 Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dengan tujuan untuk mencari sasaran sepeda motor, selanjutnya terdakwa dan MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) berangkat menuju Desa Sindang Mekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Blok Karang Lebak RT.003/006 Desa Sindang Mekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO)  melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam milik saksi ADI SUKARDI Alias ADI yang sedang di parkir di samping rumah dan situasi dalam keadaan sepi MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) langsung menghentikan sepeda motornya dan memberikan alat kepada terdakwa berupa 2 (dua) mata kunci leter T dan 1 (satu) gagang kunci leter T serta kunci magnet sembari mengatakan “SOK KAMU YANG MENGAMBIL BIAR SAYA YANG MENUNGGU DI SEPEDA MOTOR” kemudian terdakwa turun dari motor dan berjalan mendekati sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa membuka tutup lubang kunci dengan menggunakan kunci magnet setelah lubang kunci tersebut terbuka kemudian terdakwa memasang mata kunci leter T ke gagang kunci leter T dan terdakwa memasukan ke lubang kontak sepeda motor tersebut selanjutnya dengan sekuat tenaga terdakwa merusak kunci stang sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor tersebut berubah posisi tanpa seijin dari pemiliknya, kemudian keluar saksi SALAMIYAH dari dalam rumah sembari berteriak “MALING-MALING” selanjutnya terdakwa berlari ke arah  MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) yang sedang menunggu terdakwa di sepeda motor miliknya, kemudian terdakwa naik ke sepeda motor  MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) selanjutnya kami berdua berusaha untuk melarikan diri dan dikejar oleh warga kemudian kami berdua terjatuh dari sepeda motor selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh warga sementara  MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ADI SUKARDI Alias ADI mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan terdakwa WAHYUDI Alias BOLONG Bin KAERUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-----------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa WAHYUDI Alias BOLONG Bin KAERUDIN bersama-sama dengan  MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (Daftar Pencarian orang/DPO) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Blok Karang Lebak RT.003/006 Desa Sindang Mekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa WAHYUDI Alias BOLONG Bin KAERUDIN dijemput oleh MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna krem dengan nomor polisi yang sudah tidak diingat lagi milik MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) di rumah terdakwa yang beralamat di Blok Pancakaki RT/RW 01/03 Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dengan tujuan untuk mencari sasaran sepeda motor, selanjutnya terdakwa dan MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) berangkat menuju Desa Sindang Mekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Blok Karang Lebak RT.003/006 Desa Sindang Mekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO)  melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam milik saksi ADI SUKARDI Alias ADI yang sedang di parkir di samping rumah dan situasi dalam keadaan sepi MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) langsung menghentikan sepeda motornya dan memberikan alat kepada terdakwa berupa 2 (dua) mata kunci leter T dan 1 (satu) gagang kunci leter T serta kunci magnet sembari mengatakan “SOK KAMU YANG MENGAMBIL BIAR SAYA YANG MENUNGGU DI SEPEDA MOTOR” kemudian terdakwa turun dari motor dan berjalan mendekati sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa membuka tutup lubang kunci dengan menggunakan kunci magnet setelah lubang kunci tersebut terbuka kemudian terdakwa memasang mata kunci leter T ke gagang kunci leter T dan terdakwa memasukan ke lubang kontak sepeda motor tersebut selanjutnya dengan sekuat tenaga terdakwa merusak kunci stang sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor tersebut berubah posisi tanpa seijin dari pemiliknya, kemudian keluar saksi SALAMIYAH dari dalam rumah sembari berteriak “MALING-MALING” selanjutnya terdakwa berlari ke arah  MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) yang sedang menunggu terdakwa di sepeda motor miliknya, kemudian terdakwa naik ke sepeda motor  MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) selanjutnya kami berdua berusaha untuk melarikan diri dan dikejar oleh warga kemudian kami berdua terjatuh dari sepeda motor selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh warga sementara  MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ADI SUKARDI Alias ADI mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan terdakwa WAHYUDI Alias BOLONG Bin KAERUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------

 

 

--------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------

 

KETIGA

--------- Bahwa terdakwa WAHYUDI Alias BOLONG Bin KAERUDIN bersama-sama dengan  MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (Daftar Pencarian orang/DPO) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Blok Karang Lebak RT.003/006 Desa Sindang Mekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan permulaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa WAHYUDI Alias BOLONG Bin KAERUDIN dijemput oleh MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna krem dengan nomor polisi yang sudah tidak diingat lagi milik MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) di rumah terdakwa yang beralamat di Blok Pancakaki RT/RW 01/03 Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dengan tujuan untuk mencari sasaran sepeda motor, selanjutnya terdakwa dan MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) berangkat menuju Desa Sindang Mekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Blok Karang Lebak RT.003/006 Desa Sindang Mekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO)  melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam milik saksi ADI SUKARDI Alias ADI yang sedang di parkir di samping rumah dan situasi dalam keadaan sepi MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) langsung menghentikan sepeda motornya dan memberikan alat kepada terdakwa berupa 2 (dua) mata kunci leter T dan 1 (satu) gagang kunci leter T serta kunci magnet sembari mengatakan “SOK KAMU YANG MENGAMBIL BIAR SAYA YANG MENUNGGU DI SEPEDA MOTOR” kemudian terdakwa turun dari motor dan berjalan mendekati sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa membuka tutup lubang kunci dengan menggunakan kunci magnet setelah lubang kunci tersebut terbuka kemudian terdakwa memasang mata kunci leter T ke gagang kunci leter T dan terdakwa memasukan ke lubang kontak sepeda motor tersebut selanjutnya dengan sekuat tenaga terdakwa merusak kunci stang sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor tersebut berubah posisi tanpa seijin dari pemiliknya, kemudian keluar saksi SALAMIYAH dari dalam rumah sembari berteriak “MALING-MALING” selanjutnya terdakwa berlari ke arah  MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) yang sedang menunggu terdakwa di sepeda motor miliknya, kemudian terdakwa naik ke sepeda motor  MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) selanjutnya kami berdua berusaha untuk melarikan diri dan dikejar oleh warga kemudian kami berdua terjatuh dari sepeda motor selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh warga sementara  MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ADI SUKARDI Alias ADI mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan terdakwa WAHYUDI Alias BOLONG Bin KAERUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.—

 

--------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------

 

KEEMPAT

--------- Bahwa terdakwa WAHYUDI Alias BOLONG Bin KAERUDIN bersama-sama dengan  MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (Daftar Pencarian orang/DPO) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Blok Karang Lebak RT.003/006 Desa Sindang Mekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan permulaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa WAHYUDI Alias BOLONG Bin KAERUDIN dijemput oleh MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna krem dengan nomor polisi yang sudah tidak diingat lagi milik MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) di rumah terdakwa yang beralamat di Blok Pancakaki RT/RW 01/03 Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dengan tujuan untuk mencari sasaran sepeda motor, selanjutnya terdakwa dan MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) berangkat menuju Desa Sindang Mekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Blok Karang Lebak RT.003/006 Desa Sindang Mekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO)  melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam milik saksi ADI SUKARDI Alias ADI yang sedang di parkir di samping rumah dan situasi dalam keadaan sepi MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) langsung menghentikan sepeda motornya dan memberikan alat kepada terdakwa berupa 2 (dua) mata kunci leter T dan 1 (satu) gagang kunci leter T serta kunci magnet sembari mengatakan “SOK KAMU YANG MENGAMBIL BIAR SAYA YANG MENUNGGU DI SEPEDA MOTOR” kemudian terdakwa turun dari motor dan berjalan mendekati sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa membuka tutup lubang kunci dengan menggunakan kunci magnet setelah lubang kunci tersebut terbuka kemudian terdakwa memasang mata kunci leter T ke gagang kunci leter T dan terdakwa memasukan ke lubang kontak sepeda motor tersebut selanjutnya dengan sekuat tenaga terdakwa merusak kunci stang sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor tersebut berubah posisi tanpa seijin dari pemiliknya, kemudian keluar saksi SALAMIYAH dari dalam rumah sembari berteriak “MALING-MALING” selanjutnya terdakwa berlari ke arah  MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) yang sedang menunggu terdakwa di sepeda motor miliknya, kemudian terdakwa naik ke sepeda motor  MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) selanjutnya kami berdua berusaha untuk melarikan diri dan dikejar oleh warga kemudian kami berdua terjatuh dari sepeda motor selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh warga sementara  MUADI Alias LETNAN Alias DOGLONG (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ADI SUKARDI Alias ADI mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan terdakwa WAHYUDI Alias BOLONG Bin KAERUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.—------------

 

 

 

Sumber, 02 Desember 2025

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ASTRID BELLA ANGITA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19960412 202012 2 029

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya