Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-38-00004-21/KMI/SPK/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 7 tanggal 19 Oktober 2021 sah dan berkekuatan hukum.
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 52.328.901 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuaiSertifikat Hak Milik 74/WARUGEDE, seluas 499 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Depok, Kelurahan/Desa Warugede terdaftar atas nama Fauzi;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah dan bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik 74/WARUGEDE, seluas 499 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Depok, Kelurahan/Desa Warugede terdaftar atas nama Fauzi;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Sumber dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara. |